Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jamsostek
MK Tolak Uji Material UU Jamsostek
Saturday 24 Dec 2011 02:22:19
 

Pembacaan putusan uji material Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek). Putusan itu terkait Pasal 6 ayat (1) UU Jamsostek yang dianggap tidak mencakup jaminan pensiunan pekerja.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan pengujuan UU tersebut yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Jumat (23/12). Mahkamah dalam amar putusannya, menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Permohonan uji material ini diajukan Mudhofir dan Rosminas Pakpahan, Parulian Sianturi dan Mathias Mehan yang merupakan pengurus Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI). Para Pemohon menilai, setelah lebih dari lima tahun keberlakuan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Jamsostek belum disesuaikan dengan ketentuan UU SJSN

Pemohon merasa bahwa UU Jamsostek hanya memberikan empat jenis jaminan, antara lain adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Sedangkan dalam UU SJSN, mengakomosi satu jaminan lagi, yakni jaminan pensiun pekerja.

Sementara dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa UU SJSN yang dibentuk pada 2004 lalu, telah memiliki penjabaran yang lebih mendekati keadaan pada masanya, dibandingkan dengan penjabaran UU Jamsostek yang dibentuk tahun 1992.

Artinya, hubungan kedua pengaturan dalam dua UU mengenai jaminan sosial tersebut tidak berada dalam posisi yang bertentangan melainkan terdapat perubahan dalam semangat perbaikan, yaitu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan semangat akan suatu kesejahteraan sosial

Penjabaran yang lebih baru tersebut, tidak dapat dimaknai bahwa penjabaran UU Jamsostek bertentangan dengan UUD 1945. "Terlebih lagi terkait dengan dalil para Pemohon mengenai jumlah jenis program jaminan, DPR bersama Presiden telah membentuk UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," demikian kutipan putusan MK.

Pemohon mendalilkan agar MK memerintahkan Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dengan memperhatikan badan hukum publik yang nirlaba, kegotong-royongan, dan amanat, serta memasukkan program dana pensiun dan dana tunjangan pengangguran bagi peserta korban PHK.

"Perpu tidak dapat begitu saja dibentuk oleh pemerintah selama masih dimungkinkan dibentuk UU melalui prosedur yang seharusnya. MK berpendapat bahwa Perpu hanya dapat dibentuk kalau ada hal yang bersifat kegentingan yang memaksa," imbuh Mahfud mengutip putusan Mahkamah.

Atas tidak terkabulnya permohonan uji material tersebut, pemohon menyatakan rasa kecewanya. "Kami kecewa dengan putusan ini, karena kami merasa ada yang salah dengan UU Jamsostek ini. Tapi kami menerima putusan ini yang sudah bersifat final dan mengikat," kata kuasa hukum pemohon, Sabinus Moah usai persidangan.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Jamsostek
 
  Anggap Karyanya Dijiplak Jamsostek, Seorang Warga Gugat UU Hak Cipta
  Investasi Saham Triliun Rupiah PT Jamsostek Berpotensi Melanggar Undang-Undang
  Jamsostek Medan Siap Serahkan Layanan Kesehatan ke Askes
  Penuhi Hak Normatif Pekerja, Jamsostek Gandeng Kejaksaan
  Jamsostek: Waspadai Praktek Pura-Pura PHK Demi JHT
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2