JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD bersama ketua KPK Busyro Muqoddas, menyepakati komitmen bersama penerapan program pengendalian gratifikasi untuk mendukung pemberantasan korupsi di MK.
Dalam suaran persnya, Rabu (24/8), Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan, diusianya yang ke-8, MK meneguhkan komitmen untuk menjadi lembaga peradilan yang bersih dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah lembaga.
Sejak berdiri pada tahun 2003, kata dia, MK melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan menegakkan keadilan substantif dalam membangun demokrasi. "Konstitusi telah memberi mandat peradilan diselenggarakan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
MK aktif melakukan upaya pembersihan segala potensi penyalahgunaan kekuasaan dan aktif mewujudkan budaya sadar konstitusi," kata Janedjri.(jnc/wmr)
|