Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

MK-KPK Sepakati Pengndalian Gratifikasi
Thursday 25 Aug 2011 01:04:15
 

Sekjen MK Janedjri M Gaffar (Foto: Dokumentasi MK)
 
JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD bersama ketua KPK Busyro Muqoddas, menyepakati komitmen bersama penerapan program pengendalian gratifikasi untuk mendukung pemberantasan korupsi di MK.

Dalam suaran persnya, Rabu (24/8), Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan, diusianya yang ke-8, MK meneguhkan komitmen untuk menjadi lembaga peradilan yang bersih dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah lembaga.

Sejak berdiri pada tahun 2003, kata dia, MK melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan menegakkan keadilan substantif dalam membangun demokrasi. "Konstitusi telah memberi mandat peradilan diselenggarakan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

MK aktif melakukan upaya pembersihan segala potensi penyalahgunaan kekuasaan dan aktif mewujudkan budaya sadar konstitusi," kata Janedjri.(jnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2