Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
MKD DPR Akan Gelar Sidang Pada Akhir Mei
2016-05-21 07:52:08
 

Ilustrasi. Ruhut Sitompul Politisi Partai Demokrat.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat untuk menentukan jadwal persidangan yang masuk ke dalam sekertariat MKD selama reses. Salah satunya, MKD akan meyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR, Ruhut Sitompul.

"Sidang akan dimulai pada akhir Mie mendatang, yaitu Selasa 31 Mei. Keputusan tersebut dicapai usai rapat Pimpinan MKD," ujar Wakil Ketua MKD Muhammad Syafi'i, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (18/5) lalu.

Dalam rapat tersebut, Politisi Gerindra ini mengatakan, semua berpendapat seragam, yaitu sepakat untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan kepada pengadu, saksi dan Ruhut Sitompul.

Sebelumnya saat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kaporli, Ruhut menyatakan dukungan kepada Kaporli dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi masusia. Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".

Syafi'i menambahkan, dalam tata tertib sidang angota DPR harus berlaku sopan. Selain itu, sudah menjadi pedoman baku di dunia bahwa HAM harus dijunjung tinggi. "Tetapi, ini justru hak asasi manusia dilecehkan dengan disebut hak asasi monyet," katanya.

Selain kasus Ruhut, ada satu kasus lagi yang menjadi perhatian MKD dan segera disidangkan yaitu kasus dengan terlapor anggota Fraksi Golkar Edison Betaubun. Kasus itu terjadi pada 2015 dan sudah selesai, namum dibuka kembali.

"Ada bukti baru yang terungkap dan kami jadikan itu addendum dalam perkembangan evaluasi keputusan yang sudah diambil," terangnya.(rnm,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2