Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
MTP: Waspadai Pornografi di Sekitar Anak Kita
Tuesday 30 Jul 2013 00:36:16
 

Suasana Sarasehan Ramadhan 1434, Senin (29/7) di Kantor MUI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada kesempatan Sarasehan Ramadhan 1434 di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) menyampaikan rilisnya; Sejalan perkembangan teknologi media, pornografi semakin masif hadir di sekitar kita. Namun pornografi tidak hanya marak di media-media dengan teknologi tinggi, namun juga menyebar di media konvensional.

Masyarakat masih belum cukup terampil menggunakan teknologi dan media sebagai sarana kegiatan bermanfaat, sehingga menjadikan kemudahan teknologi terutama internet menjadi ajang judi poker yang tak lepas dari tampilan porno dan pornografi yang binal, keji, brutal serta penyebarannya.

Ini menjadikan masyarakat sebagai korban pornografi karena kurangnya keterampilan menggunakan teknologi dan media. Bukan hanya di internet atau TV, tapi juga buku pelajaran sekolah. Buku pelajaran sekolah adalah buku yang seharusnya memberikan pelajaran moral yang baik bagi anak, namun yang terjadi buku pelajaran sekolah tercemar oleh pornografi.

Karena itu MTP merekomendasikan, pendidikan keterampilan literasi media kepada masyarakat semakin penting dan urgensinya semakin tinggi. Rekomendasi kegiatan ini harus mendapat prioritas dan dukungan negara.

MTP merekomendasikan adanya fasilitasi kegiatan pendidikan keterampilan literasi media untuk dicantumkan dalam anggaran negara dan daerah.

Peran keluarga harus diperkuat, sebab keluarga sebagai lembaga terkecil di masyarakat harus menjadi penjaga utama dari serangan pornografi. Oleh karena itu imunitas (kekebalan) keluarga terutama orang tua harus ditingkatkan. MTP merekomendasikan agar kegiatan pendidikan keterampilan literasi media diprioritaskan pada orang tua.

Gugus Tugas Penegakan dan Penanganan Pornografi (GTP3) sebagai organ strategis yang dibentuk oleh negara, harus didorong lebih efektif dan responsif menyikapi serangan pornografi yang semakin tinggi intensitasnya.

GTP3 harus secara intensif mengkoordinir usaha pencegahan dan penanganan pornografi. Terkait pornografi di buku pelajaran, GTP3 harus dengan intensif bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, membersihkan pornografi dari buku pelajaran.(rls/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2