Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
MUI Buka Posko Pengaduan Anak Korban Pelecehan Seksual
Monday 05 May 2014 20:38:00
 

Ilustrasi. Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Pedofilia atau sodomi terhadap anak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya aksi kekerasan dan lelecehan seksual membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuka posko pengaduan bagi anak-anak yang diduga banyak yang menjadi korban kekerasan seksual. Program ini dilakukan guna melakukan advokasi bagi anak-anak yang pernah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mereka.

Hal ini disampaikan, Ketua MUI Bidang Perempuan Remaja dan Keluarga, Hj. Tutty Alawiyah, menuturkan, pembuatan Posko itu dilatar belakangi dengan beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak akhir-akhir ini.

Seperti yang terjadi, di Jakarta Internasional School (JIS) dan kasus kekerasan Edmon terhadap 75 orang anak lebih di Sukabumi Jawa Barat, dan hampir diseluruh daerah lainya dari Banda Aceh juga ada terlibat Anggota Polri.

"Setelah mencermati masalah pelecehan seksual di JIS, memang telah memicu berbagai perdebatan tentang melindungi anak Indonesia. Sehingga MUI membuka posko itu," kata Tutty saat jumpa pers, di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, (5/5).

Menurutnya, pembentukan posko itu juga karena mengacu pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah menerima sekitar 3.000 laporan kasus pelecehan seksual atas anak di bawah umur pada tahun 2013. Angka yang sangat menghawatirkan tersebut meningkat dua kali lipat dari lima tahun sebelumnya.

Dikatakan Tutty, karena itu juga MUI akan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi hukuman yang lebih berat, kepada para pelaku kejahatan Pedofilia atau sodomi terhadap anak.

"Ini supaya memberikan efek jera. Sehingga kasus yang sama tidak terjadi di kemudian hari," tegasnya.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2