JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya aksi kekerasan dan lelecehan seksual membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuka posko pengaduan bagi anak-anak yang diduga banyak yang menjadi korban kekerasan seksual. Program ini dilakukan guna melakukan advokasi bagi anak-anak yang pernah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mereka.
Hal ini disampaikan, Ketua MUI Bidang Perempuan Remaja dan Keluarga, Hj. Tutty Alawiyah, menuturkan, pembuatan Posko itu dilatar belakangi dengan beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak akhir-akhir ini.
Seperti yang terjadi, di Jakarta Internasional School (JIS) dan kasus kekerasan Edmon terhadap 75 orang anak lebih di Sukabumi Jawa Barat, dan hampir diseluruh daerah lainya dari Banda Aceh juga ada terlibat Anggota Polri.
"Setelah mencermati masalah pelecehan seksual di JIS, memang telah memicu berbagai perdebatan tentang melindungi anak Indonesia. Sehingga MUI membuka posko itu," kata Tutty saat jumpa pers, di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, (5/5).
Menurutnya, pembentukan posko itu juga karena mengacu pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah menerima sekitar 3.000 laporan kasus pelecehan seksual atas anak di bawah umur pada tahun 2013. Angka yang sangat menghawatirkan tersebut meningkat dua kali lipat dari lima tahun sebelumnya.
Dikatakan Tutty, karena itu juga MUI akan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi hukuman yang lebih berat, kepada para pelaku kejahatan Pedofilia atau sodomi terhadap anak.
"Ini supaya memberikan efek jera. Sehingga kasus yang sama tidak terjadi di kemudian hari," tegasnya.(bhc/dar) |