Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Mabes Polri Akan Mengevaluasi Peralatan Hibah dari Australia
Thursday 21 Nov 2013 23:17:00
 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie Ronny F. Sompi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie menyampaikan, akan mengevaluasi semua peralatan yang dihibahkan dari Australia. Padahal, kata Ronny, Kepolisian Indonesia sangat bergantung kepada teknologi luar negeri dalam masalah penyelidikan, terutama kegiatan densus 88 dalam menyadap para teroris.

"Mengantisipasi penyadapan pasti sudah ada upaya, namun demikian saya harus tanya kepada Densus 88 dan Bareskrim Polri, apakah ada kemungkinan segala macam data yangada di densus 88 tersadap, terekam, dan bisa disalahgunakan untuk kepentingan negara lain, termasuk oleh Australia, itu kita akan evaluasi," kata Ronny kepada Wartawan, Kamis (21/11) di Mabes Polri.

Ronny menyampaikan bahwa polisi Indonesia memang punya peralatan canggih yang diberikan dari bantuan Polisi Australia. "Ada hibah atau bantuan dari australia, yang berkaitan dengan cyber crime, tetapi apakah mereka memasang alat itu dengan alat mereka untuk memudahkan penyadapan tentunya perlu kita antisipasi," ujarnya.

Perlu diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) telah menghimbau Polri segera mengevaluasi berbagai peralatannya, terutama alat-alat sadap bantuan asing yang banyak dimiliki kepolisian. Lebih khusus lagi peralatan sadap milik Densus 88 anti teror yang merupakan bantuan Australia.

Menurut Ronny meksi ada ketegangan antara Indonesia dan Australia, penggunaan peralatan yang diberikan dari Australia tetap akan digunakan. "Tetapi kerja sama AFP, Australia Federal Police dan Polri yang sementara ini ditunda," ucapnya.

Ronny menyampaikan bahwa kerjasama yang akan dihentikan yakni mengenai bidang pendidikan, penanganan kasus. Terlebih kasus people smuggling.(bhc/mdb)





 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2