Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
TPPI
Mabes Polri Bantah JK Tak Terlibat di Kasus Kondensat
Sunday 21 Jun 2015 14:58:58
 

Ilustrasi. Wakil Presiden Jusuf Kalla.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penjualan kondensat yang merugikan negara Rp 2 triliun terus bergulir. Yang mengejutkan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono menyebut adanya keterlibatan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Priyono mengatakan JK lah yang memutuskan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang mengalami kesulitan finansial harus dipasok kondensat.

“‎Di rapat itu disebut PT TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat,” kata JK yang memimpin rapat penunjukkan langsung PT TPPI pada Mei 2008.

Meski Priyono mengatakan adanya keterlibatan JK yang memutuskan TPPI harus dipasok kondensat namun, Mabes Polri menepis pernyataan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang merugikan negara Rp 2 triliun tersebut.

"Tidak ada persetujuan dari Pak JK," bantah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Untuk mendalami kasus ini Mabes Polri meminta BPK yang diminta Mabes untuk melakukan perhitungan kerugian negara di kasus kondesat ini. “BPK telah menerima permintaan Bareskrim,” ujar Juru Bicara BPK, R. Yudi Ramdan, Jumat (19/6).

Di tempat terpisah, Anggota VII BPK achsanul Qosasih mengatakan bahwa, akar permasalahan kasus kondensat ini terletak pada cara pembayaran yang tidak benar. “Masalahnya dicara pembayaran dan pelaksanaan. Ini berpotensi merugikan negara karena TPPI tidak bayar jatah yang dikirim SKK,” katanya.

Lebih lanjut Achsanul mengatakan bahwa, pembayaran tersebut yang mengakibatkan piutang yang berpotensi merugikan negara hingga US$ 139 juta atau hamir Rp 2 triliun itu.

Dalam kasus penjualan kondensat jatah negara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), serta bos TPPI Honggo Wendratmo (HW). (FN – 09/fastnewsindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TPPI
 
  Mabes Polri Bantah JK Tak Terlibat di Kasus Kondensat
  DPR Tuding PT TPPI Rugikan Negara Rp 9,5 triliun
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2