Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Judi Online
Mabes Polri Bongkar Markas Besar Judi Bola Online di Batam
Tuesday 12 Nov 2013 21:25:42
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gebrakan Kapolri baru Jenderal Sutarman untuk terus senantiasa memberantas praktik perjudian di tanah air termasuk yang masih saja beroperasi di Pulau Batam. Lokasi judi bola onlin tergolong besar se-Asia yang dikendalikan dari gedung Coin Center, Sungai Panas, Batam Kota. pada Kamis (7 /11) lalu.

Aktivitas judi online dengan laman judi bola sbobet.com diduga sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. Selain mengamankan dua orang tersangka Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa alat-alat judi online.

Adapun hasil pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Dirreskrimsus Polda Kepri dengan Cyber Crime Dit Eksus Bareskrim Polri.

"Hari ini kita ekspos bersama dengan Direksus Polda Kepri Kombes Ahmad Yudi. Lokasi penangkapan di komplek ruko Tanah Mas blok A no 1 Seipanas, Batam. Tersangkanya adalah Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun,” kata Direktur Eksus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Selasa (12/11).

Praktik perjudian ini masih mengunakan Modus lama yakni dengan memanfaatkan rekening bank dan pertandingan sepakbola yang disiarkan secara langsung di televisi.

“Caranya pemain harus deposit dulu sebesar Rp 50.000 ke rekening pengelola yang mengelola situs xxxbet.com dan lainnya. Setelah deposit, peserta dapat account name dan password dan mulai main (judi),” ujarnya kembali.

Ketika pejudi menang, Arief melanjutkan, peserta yang awalnya menaruh depositnya ke rekening A tapi kemudian dia dibayar oleh rekening B.

Kasubdit Cyber Crime Dit Eksus Bareskrim Kombes Rahmad Wibowo menambahkan, jika Polisi menyita sejumlah rak berisi server dan 15 unit komputer dengan hardisk 500 GB, serta komunikasi melalui Skype dari kedua pelaku ke pengelola situs tersebut.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Judi Online
 
  Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
  Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
  Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
  Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
  Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2