Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Motor
Mabes Polri Kembali Sita Motor Harley Davidson Tersangka Pegawai Bea Cukai Entikong
Saturday 08 Feb 2014 17:44:19
 

Salah satu Barang Bukti Motor Harley Davidson yang di Sita Penyidik Mabes Polri.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kembali penyidik Direktorat Khusus Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri menyita 1 unit motor mewah merk Harley Davidson tipe FLHX milik pejabat Direktorat Bea dan Cukai, Langen Projo. Total sudah 4 motor Harley Davidson (HD) milik tersangka Lengen Projo yang berhasil disita dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Motor HD yang jika dirupiahkan sekitar Rp 400 jutaan tersebut di sita dari sebuah rumah mewah di Jakarta. Penyidik mengangkut motor mewah tersebut ke Bareskrim Polri, Jumat Malam (7/2) dengan menggunakan mobil bak terbuka.

Motor tersebut langsung diparkirkan di depan lobi Gedung Bareskrim, berjejer bersama tiga motor Harley Davidson lainnya yang sudah disita lebih dulu.

Terungkapnya kasus suap pejabat Bea dan Cukai yang melibatkan pejabatnya Langen Projo, bermula dari keluhan masyarakat terkait masuknya gula ilegal dari Entikong, Kalimantan Barat.

Modus operandinya, surat balanja ke Malaysia disalah gunakan, belanja dengan truk sekian, lalu di pakai surat lintas batas, padahal surat itu keterangan maksimal 600 ringit Malaysia.

1 buah truk di setor ke Bea dan Cukai Rp 20 juta, dan sudah dilakukan penyidikan mendalam, akibat perbuatan mereka ini. Negara sangat dirugikan karena tidak bayar pajak.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka 12 hurup A dan Hurup B, atau pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11,12 UU Nomer 31 Tahun 1999, tentang TPK sebagai mana diubah undang-undang nomer nomer 20 tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 6 UU Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana telah diubah dengan UU Nomer 25 tahun 2003 dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomer 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Motor
 
  Harga Moge HD yang Mejeng lagi di Showroom Harley Davidson yang Baru
  Lelang Motor Easy Rider Seharga Rp 15 Miliar
  Suzuki Luncurkan 4 Model Moge, dengan Semangat 'Evolusi'
  Mabes Polri Kembali Sita Motor Harley Davidson Tersangka Pegawai Bea Cukai Entikong
  Malam Ini Shahrukh Khan Akan Tunggangi Harley dan Vespa di Panggung Konsernya
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2