JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri merilis data jumlah tindak kejahatan Narkoba pada tahun 2013, dari data yang dirilis sebanyak 40.057 orang, terlibat penyalahgunaan Narkoba di bandingkan tahun 2012 lalu yang sebanyak 32.892 orang dan hasil ini menunjukan kenaikan, sebanyak 7.165 orang atau sekitar 21,78 %.
"Jumlah tersangka kasus narkotika tahun 2013 sebanyak 26.099 orang. Dan jika dibandingkan tahun 2012 sejumlah 23.4235 orang. Maka mengalami kenaikan sebesar 2.674 orang atau sekitar 11,42 %," jelas Kapolri Jenderal Sutarman Pria kelahiran Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah 1957 dalam pidatonya di Rupatama Mabes Polri, Jumat (27/12) Jakarta Selatan.
Sementara, untuk kasus psikotropika sebanyak 1.723 orang, dan jika dibanding dengan tahun lalu 2012 jumlah tersangka 1.928 orang, maka mengalami penurunan sebesar 205 orang atau sekitar 10,63 %.
Untuk tersangka kepemilikan bahan berbahaya sebanyak 12.235 orang, sedangkan tahun lalu 7.539 orang, maka mengalami kenaikan sebesar 2.390 atau 62,29 %.
Lalu, untuk jumlah barang bukti Narkotika yang berhasil disita Polri selama tahun 2013. Ganja sebanyak 16.157.127,34 gram, Heroin sebanyak, 10,993,93 gram, sedangkan Hasis sebanyak 153,68 gram, Kokain 2.035,00 gram dan Ecstasy, 1.031.46525 tablet, serta sabu-sabu 370.198,35 gram.
Untuk Psikotropika daftar G Sebanyak, 5.786.600,5 tablet dan Ketamin 11,702,3c gram. Sementara miras sebanyak 138.721 botol, obat palsu 290.176,5 botol dan kosmetik palsu sebanyak 1.757 pcs.(bhc/put) |