Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Sumpah Pemuda
Mabes TNI Selenggarakan Upacara Sumpah Pemuda ke-89
2017-10-28 12:10:48
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes TNI menyelenggarakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-89 tahun 2017, bertindak selaku Inspektur Upacara Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Laksda TNI Agung Prasetiawan, M.A.P., diikuti oleh seluruh Perwira Tinggi dan Prajurit serta ASN TNI di Lapangan Apel B-3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (28/10).

Mengutip pesan Presiden RI pertama Bung Karno "Api Sumpah Pemuda Harus Terus Kita Nyalakan", mengandung makna pemuda harus berani melawan segala bentuk upaya yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, berani melawan ego kesukuan, keagamaan dan kedaerahan, berani mengatakan bahwa persatuan Indonesia adalah segala-galanya jauh di atas persatuan keagamaan, kesukuan, kedaerahan dan golongan.

Dengan semangat Hari Sumpah Pemuda, sudah saatnya kita sebagai generasi penerus bangsa menghentikan segala perdebatan yang mengarah kepada perpecahan bangsa. Kita melangkah ke tujuan yang lebih besar, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Sumpah Pemuda
 
  Ribuan Massa Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tuntut Mosi Tidak Percaya dan Jokowi Mundur
  Peringati Sumpah Pemuda ke-93, Haedar: Hindari Benih-benih Perpecahan!
  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-91, Anies Tekankan Kebijakan Berkeadilan di Jakarta
  Sumpah Pemuda Harus Jadi Spirit Generasi Muda
  UnRas Gerakan Indonesia Memanggil: #ReformasiDikorupsi #DemokrasiDikorupsi #BergerakBersama
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2