Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Yayasan
Mahasiswa Asal Nias Tertipu Beasiswa Yayasan Yohanes IMO
Saturday 16 Feb 2013 12:37:34
 

Mahasiwa Nias Tertipu Janji Beasiswa. (Foto : BeritaHUKUM.com/rat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sembilan mahasiswa asal Kepulauan Nias yang dijanjikan mendapat beasiswa ke sebuah universitas di Amerika Serikat oleh Yayasan Yohanes IMO, kondisinya sangat memprihatinkan. Mereka terpaksa bekerja serabutan di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Beruntung, seorang warga Jakarta asal Nias, Hermawi Taslim, menemukan mereka, dan berusaha memberi bantuan. “Sebulan lalu saya dihubungi Bang Taslim tentang kondisi mahasiswa asal Nias yang kuliah di Atmajaya.” ungkap Ester Telaumbanua, Ketua Yayasan Tatuhini Nias Bangkit, Kamis (14/2).

Ester menuturkan, kesembilan mahasiswa tersebut rencananya akan dikirim ke Washington Adventist University, USA, oleh Johanes IMO Education Foundation, pimpinan Ir. Yohanes Jahya,M.Sc. “Informasi yang saya peroleh, sebelum ke Amerika, oleh yayasan mereka dilatih dan di-didik di Universitas Atmajaya, Jakarta,” katanya.

Ester menambahkan, mengetahui kondisi mahasiswa asal Nias tersebut, pihak Universitas Atmajaya melalui Rektor berencana akan memberi dukungan, “Pihak universitas akan membantu secara temporer. Selain itu, untuk pemondokan sementara, sebuah rumah telah dikontrak oleh Pak Hura,” katanya.

Pengakuan seorang mahasiswa, beberapa saat lalu Walikota Gunungsitoli Martinus Lase, didampingi Kadis Pendidikan dan seorang anggota DPRD pernah berkunjung. Namun, karena ketiadaan akses, mereka tidak dapat memberitahu kepada pemerintah daerah.

Perlu diketahui, selain menjanjikan beasiswa kepada masyarakat Nias, Yayasan IMO juga disinyalir melakukan penipuan terhadap Pemko Gunungsitoli, yang diantaranya program pembangunan rumah panti rehabilitasi narkoba, pembangunan perumahan PNS, dan pelatihan sekitar 700 guru yang menggunakan dana pemerintah daerah senilai Rp 3.5 miliar.

Seorang staf Kantor Walikota Gunungsitoli yang menolak namanya disebut, kepada wartawan mengungkapkan, bahwa yang mengetahui persis kerjasama Pemko dengan Yayasan Imo adalah Kepala BKD Gunungsitoli Theodore Hulu,” Lebih jelas tanya Kepala BKD, dia yang berhubungan dengan Yayasan IMO,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Ormas FKI-1 Kep. Nias, Yusman Zendrato, yang diminta tanggapannya, menyatakan bahwa sepak terjang Yayasan IMO di Kepulauan Nias bukan kali pertama terjadi,” sebelumnya masyarakat pernah tertipu dengan iming-iming oleh sejumlah yayasan. Pemerintah daerah tak mampu melindungi warganya,” ujarnya.

Yusman mengimbau kepada orang tua mahasiswa untuk melaporkan Yayasan IMO ke pihak berwajib. Sedangkan dana yang sempat dikeluarkan Pemko Gunungsitoli sebesar Rp 3.5 miliar kepada yayasan supaya ditarik kembali, pukasnya. (bhc/rio/rat)



 
   Berita Terkait > Yayasan
 
  50 Tahun YHK, Tutut Soeharto : Telah Banyak Kerja Nyata yang Ditorehkan
  MK Tolak Uji UU Yayasan
  DPR dan Pemerintah: UU Yayasan untuk Mengembalikan Fungsi Yayasan
  Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
  Kejati Aceh Sidik Kasus Korupsi Yayasan Cakradonya Lhokseumawe
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2