ACEH, Berita HUKUM - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh untuk UUPA (Undang-undang Pemerintahan Aceh), menggelar aksi damai guna merefleksikan sembilan tahun perjanjian damai MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam, Kamis (14/8) sekira pukul 9:00 WIB.
Aksi damai yang disertai long march tersebut, dimulai dari titik kumpul di halaman Mesjid Islamic Centre menuju ke Bundaran Rencong, Kutablang, selanjutnya menuju ke Taman Riyadhah dan melanjutkan orasinya di Tugu Simpang Jam, Kota Lhokseumawe.
Dalam orasinya Firdaus Nuzula selaku koordinator aksi, menyampaikan dan mendesak pemerintah pusat terutama Presiden RI serta DPR RI untuk segera berkomitmen untuk membentuk peraturan pelaksana baik PP maupun Keppres, guna implementasi UUPA sebagai wujud komitmen jelas pemerintahan pusat. Kemudian kepada pemerintah daerah yaitu Gubernur serta DPRA untuk melakukan konsultasi lanjutan agar peraturan pelaksana seperti PP atau Keppres segera ada di Aceh sehingga apa yang menjadi harapan dan kewenangan Aceh dalam UUPA akan sempurna dan dapat dijadikannya sebagai kewajiban bersama bagi masyarakat Aceh .
Perlu diketahui juga, ini semua disuarakan dengan alasan bahwa sudah 9 tahun MoU helsinki dan 8 tahun UUPA, namun kewenangan aceh belum selesai. Misalnya menyangkut KKR masih simpang siur, Qanun No 13 tahun 2013 tentang bendera dan lambang yang sudah disahka tapi masih menjadi kendala dalam implementasinya, maka kami lagi-lagi menyuarakan agar pemerintah pusat tidak menghambat proses pelaksaan qanun ini.
Rakyat Aceh berharap kepada seluruh elemen pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bersinergi menuntaskan segala instrumen agar butiran-butiran UUPA akan segera terealisasikan sehingga rakyat Aceh benar-benar mendapatkan semangat baru untuk kehidupan kedepannya dengan kedamaian yang hakiki dan tanpa bayang-bayang penghambatan dalam keanekaragaman peraturan-peraturan pemerintah.(bhc/sul) |