Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Tawuran Pelajar
Mahasiswa Semester Akhir UGM Masih Diperiksa Terkait Pelarian Fitra
Friday 28 Sep 2012 23:56:37
 

H. Nazarudin Lubis SH, MH (kiri) dan Yupen Hadi, SH (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga malam hari ini, Jum'at (29/9) Polres Jakarta Selatan masih memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam membantu pelarian Fitra, tersangka pelaku tawuran SMA 70, yang mengakibatkan Alawy tewas dalam tawuran tersebut.

Adi tertangkap di kossannya, di Yogyakarta yang berlokasi di Jalan Srayen Wetan, Kalimari, RT 06/035. Adi merupakan mahasiswa UGM Jogyakarta yang sedang menjalani semester terakhirnya.

Adi merupakan sahabat abang Fitra, yaitu DD yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa di Unpad. Saat Adi ditemui pewarta BeritaHUKUM.com diruang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ia menyatakan bahwa, dia tidak tahu tentang masalah yang menimpa Fitra, yang merupakan adik DD temennya tersebut.

"yang namanya temen datang, ya kita bantu bang, mengenai uang yang diberikan, itu kan hutang bang, kalau yang mau pinjem memang saya kasi uang bang", ungkapnya kepada pewarta.

Selanjutnya Adi bertanya, "saya ini gimana ya bang?, apa saya bisa pulang/tidak ke Yogyakarta, soalnya dari jam satu dini hari semalam saya sudah di sini, dan saat ini Kasat dan Penyidik masih gelar perkara", pungkasnya sambil meminum air botol mineral yang tersedia di meja.

Sementara itu abang Fitra, DD menambahkan," Adi temen saya tidak tahu apa - apa tentang musibah yang lagi menimpa adik saya ini", ujar DD.

Sehabis Sholat Mahgrib tadi, Fitra sudah dikembalikan kedalam sel tahanan. Pengacara Fitra yang berada di kantor Advokad N Z L. Nazarudin Lubis, SH,MH mengatakan, "kondisi Fitra saat ini masih belum stabil, dia masih sangat shok' dengan kejadian ini, secara pribadi dia Fitra telah sangat menyesal dengan apa yang telah terjadi. Dan saya sangat menyesalkan pernyataan Mendiknas yang memberi pertanyaan 'sudah puas kamu nak',ambil merangkul pelaku tawuran, selepas dua jam melakukan Aksi dan di tangkap, itu pertanyaan tidak seharusnya di lontarkan dari seorang Menteri di Polres Jkarta Selatan ini. Yaa otomatis anak itu menjawab puas', Seharus nya Seotang Metri harus memberi Pertanyaan dengan Penuh Kaih sayang" jadi dia Red: M, nuh harus banyak Belajar lagi , dan ini menunjukkan bahwa Mediknas tidak mengerti kondisi sosial Jakarta, dimana Fitra ini adalah salah satu korban lain dari kondisi sosial anak remaja perkotaan", pungkasnya Pengacara Lemhanan Ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Tawuran Pelajar
 
  Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
  Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
  Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
  Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
  Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2