Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Mahasiswa Tega Jual Kekasih Rp 1 Juta
Wednesday 24 Aug 2011 01:37:25
 

Tersangka penjual kekasihnya, saat diperiksa polisi (Foto: Istimewa)
 
SURABAYA-Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya, Armendi tega menjual kekasihnya sendiri kepada pria hidung belang. Kasus ini terkuak, setelah korban berinisial LI (19) yang masih duduk di bangku SMA tersebut, melaporkan perbuatan pacarnya yang merupakan warga Pulo Tegalsari Surabaya itu kepada pilisi.

Akhirnya, petugas membekuk Armendi dan digiring le dalam sel Mapolrestabes Surabaya. Untuk menjual kekasihnya itu, pria berumur 29 tahun tersebut menawarkan di jejaring sosial Facebook dengan tarif hingga Rp 1 juta.

Korban warga Balas Klumprik Surabaya datang ke Mapolrestabes Surabaya melaporkan kekasihnya itu diantar oleh saudaranya Sugik. ”Nomor laporannya yaitu /LP/K/925/VIII/2011/SPKT tanggal 16 Agustus 2011 dengan tempat kejadian perkara di Hotel Malibu Surabaya,”ungkap mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/8).

Menurut Indarto, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara menawarkan korban kepada pria hidung belang dan beberapa teman kampusnya untuk dikencani dengan tarif antara Rp 100 ribu hingga Rp 1juta. “Banyak yang tertarik tawaran itu karena korban masih duduk di SMA sehingga tarifnya mahal,” lanjutnya.

Selain menawarkan kepada beberapa teman kampusnya, kata Indarto, tersangka juga menawarkan korban melalui situs Mirc dan facebook dengan alamat email tee_zee19@yahoo.com. ”Kalau lewat dunia maya ini, apabila pria hidung belang itu cocok, langsung transaksi dan tarif kencannya langsung ditransfer ke rekening tersangka. Dalam menjalankan aksi itu, tersangka mengambil keuntungan 80% setiap transaksi,” ungkapnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantara, 2 buah ATM, 2 buah HP, 2 buah kondom merek Durek, dan uang tunai Rp 1 juta” Kami akan jerat tersangka dengan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana 12 tahun penjara,” tandasnya. (pkc/bwl)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2