ACEH, Berita HUKUM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Lhoksuemawe/Aceh Utara, mendesak kepada Komisi A DPRK selaku tim seleksi perekrutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Utara untuk melakukan seleksi ulang uji kemampuan baca Al-qur'an.
Mereka menilai dalam pelaksanaan uji tersebut tidak transparan. Oleh karenanya, puluhan mahasiswa HMI beserta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Aceh Utara mendatangi DPRK untuk mempertanyakan kepada anggota Komisi A DPRK Aceh Utara terkait mengapa hanya gara-gara tidak bisa baca Alqur'an, 5 peserta dari 15 besar divonis tidak lulus sebagai anggota KPU.
"Padahal dalam undang-undang No. 7 tahun 2007 belum ada keterangan gugur jika tidak bisa baca Al-qur'an," tegas Ketua HMI, Muhammad Nasrullah yang turut diamini oleh sekitar 60-an orang mahasiswa ketika menggelar rapat terbuka dengan anggota Komisi A di aula DPRK Aceh Utara, Jum'at (21/6).
Dalam rapat terbuka itu, mahasiswa meminta kepada panitia seleksi calon anggota KPU Aceh Utara, dalam menyeleksi harus dilakukan secara transparansi, tidak tersembunyi dan ketertutupan. Selanjutnya, seleksi baca Al-qur'an harus diulangi serta diseleksi secara terbuka yang dapat dipantau langsung oleh segala pihak.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, mengatakan jika mahasiswa memang memiliki bukti yang kuat terhadap penyimpangan dalam seleksi anggota KPU, pihaknya mengaku siap akan melakukan seleksi ulang penjaringan calon anggota KPU.
"Kita siap mengulangnya, dengan catatan harus disertakan bukti yang kongkrit penyimpangan tersebut," ujar Amiruddin B.
Acara rapat terbuka tentang penggugatan hasil seleksi calon anggota KPU Aceh Utara, dari hasil pengumuman yang ditempel di mading kantor DPRK berjumlah 15 calon anggota KPU Aceh Utara yang ikut seleksi pada tanggal 4 Juni 2013, sepuluh besar yang lulus dan 5 yang gugur dari seleksi baca Alqur'an itu digelar dari pukul 10:30-12:00 WIB.(bhc/sul)
|