Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DPRK
Mahasiswa Tuntut DPRK Aceh Utara untuk Mengulang Tes Calon Anggota KPU
Friday 21 Jun 2013 17:01:35
 

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Lhoksuemawe/Aceh Utara di DPRK Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Lhoksuemawe/Aceh Utara, mendesak kepada Komisi A DPRK selaku tim seleksi perekrutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Utara untuk melakukan seleksi ulang uji kemampuan baca Al-qur'an.

Mereka menilai dalam pelaksanaan uji tersebut tidak transparan. Oleh karenanya, puluhan mahasiswa HMI beserta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Aceh Utara mendatangi DPRK untuk mempertanyakan kepada anggota Komisi A DPRK Aceh Utara terkait mengapa hanya gara-gara tidak bisa baca Alqur'an, 5 peserta dari 15 besar divonis tidak lulus sebagai anggota KPU.

"Padahal dalam undang-undang No. 7 tahun 2007 belum ada keterangan gugur jika tidak bisa baca Al-qur'an," tegas Ketua HMI, Muhammad Nasrullah yang turut diamini oleh sekitar 60-an orang mahasiswa ketika menggelar rapat terbuka dengan anggota Komisi A di aula DPRK Aceh Utara, Jum'at (21/6).

Dalam rapat terbuka itu, mahasiswa meminta kepada panitia seleksi calon anggota KPU Aceh Utara, dalam menyeleksi harus dilakukan secara transparansi, tidak tersembunyi dan ketertutupan. Selanjutnya, seleksi baca Al-qur'an harus diulangi serta diseleksi secara terbuka yang dapat dipantau langsung oleh segala pihak.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, mengatakan jika mahasiswa memang memiliki bukti yang kuat terhadap penyimpangan dalam seleksi anggota KPU, pihaknya mengaku siap akan melakukan seleksi ulang penjaringan calon anggota KPU.

"Kita siap mengulangnya, dengan catatan harus disertakan bukti yang kongkrit penyimpangan tersebut," ujar Amiruddin B.

Acara rapat terbuka tentang penggugatan hasil seleksi calon anggota KPU Aceh Utara, dari hasil pengumuman yang ditempel di mading kantor DPRK berjumlah 15 calon anggota KPU Aceh Utara yang ikut seleksi pada tanggal 4 Juni 2013, sepuluh besar yang lulus dan 5 yang gugur dari seleksi baca Alqur'an itu digelar dari pukul 10:30-12:00 WIB.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2