Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Bioremediasi Chevron
Mahasiswa UNJ Berharap Penegakkan Hukum Netral Pada Kasus Chevron
Thursday 06 Jun 2013 14:01:48
 

Gedung Chevron.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengadakan Diskusi Publik dengan tema "Kasus Bioremediasi Chevron: Fakta atau Rekayasa Hukum" dalam acara diskusi yang dihadiri oleh Manager Corporate Chevron, Donny Indrawan mengatakan bahwa proyek bioremediasi yang di perkarakan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tergolong unik.

Hal ini menurut Donny dikarenakan perkara bioremediasi ini merupakan perkara dengan dugaan pencemaran lingkungan hidup. Namun, dikemas dalam ranah pidana kasus korupsi. Anehnya, perkara ini juga melibatkan nama korporasi besar dan profil pekerjaan dari para terdakwa sebagai professional dan eksekutif industri Migas.

"Ini aneh, karena perkara ini merupakan perkara dengan dakwaan pencemaran lingkungan hidup, tapi kenapa dikemas dalam ranah pidana kasus korupsi," ujar Donny dalam acara Diskusi Publik dengan tema "Kasus Bioremediasi Chevron: Fakta atau Rekayasa Hukum" di UNJ, Rawamangun, Rabu (5/6).

Pada diskusi tersebut, seorang mahasiswa dari UNJ, Aziz Rosidi pun juga meyakini bahwa kasus bioremediasi ini juga membuat pihak lain mengelus dada, dikarenakan hal ini adalah pertama kalinya penanganan kasus korupsi mendapatkan kecaman dari berbagai macam lembaga.

Aziz berharap, penegakkan hukum di Indonesia saat ini bisa netral tanpa ada unsur menjustifikasi sebelum ada bukti-bukti yang kuat. Hal ini dikatakan oleh Aziz setelah melihat kasus Chevron yang saat ini sedang di kriminalisasi oleh pihak Kejagung, demikian Aziz berpendapat pada diskusi tersebut.

"Mungkin kita hanya bisa mengelus dada kalau melihat penegakkan hukum sudah seperti ini," kata Aziz.

Ia pun menilai bahwa dalam kasus Chevron ini ada dugaan permainan dan rekayasa hukum pihak Kejagung kepada pihak Chevron yang dituding bersalah dalam kasus bioremediasi ini. Sehingga menuding Chevron melakukan proyek fiktif bioremediasi.

"Kemungkinan besar, ada permainan Jaksa dalam kasus ini (Chevron)," pungkas Aziz berargumen.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2