Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Mahfud: Jangan Turuti Nazaruddin Untuk Barter Kasus
Saturday 20 Aug 2011 19:21:18
 

Ketua MK Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
YOGYAKARTA-Sikap tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 M Nazaruddin untuk membarter hukuman tidak bisa dilakukan. "Jika istrinya sudah menjadi tersangka, Nazaruddin tidak bisa melakukan barter hukuman," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sabtu (20/8).

Menurut dia, seperti diberitakan Antara, istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, yang kini berstatus tersangka harus segera ditangkap dan menjalani hukuman sesuai dengan tindakan kriminal yang telah dilakukannya. "Jadi, kalau Nazaruddin mengatakan siap menerima hukuman berapa pun dengan syarat istrinya dibebaskan dari segala tuduhan, hal itu tidak bisa dilakukan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008. Neneng juga diketahui menduduki sejumlah posisi penting di beberapa perusahaan. Hal ini bertentangan dengan pengakuan Nazaruddin bahwa istrinya hanyalah seorang ibu rumah tangga saja.

Mahfud Menambahkan, surat yang dikirim Nazaruddin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bisa memberikan perlindungan kepada istri dan anaknya hanya sensasi. "Kalau anaknya, boleh dilindungi karena memang masih kecil. Tetapi, kalau istrinya harus ditangkap," kata dia.

Ditegaskan mantan politisi PKB ini, penangkapan Nazaruddin tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang benar, sehingga tidak ada yang aneh dalam penangkapan tersebut. Ia bahkan menyebutkan adanya kegenitan pengamat yang seakan-akan menyalahkan penangkanan Nazaruddin dengan mengatakan ada rekayasa di balik penangkapan tersebut. "Saya yakin tidak ada rekayasa. Penangkapan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum," imbuhnya.

Ia mengingatkan, saat Nazaruddin lari dari Indonesia, muncul berbagai komentar sinis dari pengamat yang menyatakan Nazaruddin tidak akan ditangkap karena dilindungi. Namun pemerintah benar-benar melakukan penangkapan tersangka tersebut, sehingga analisis dan kecurigaan dari pengamat tidak benar. "Sekarang, muncul pernyataan bahwa penangkapan itu rekayasa atau ada pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapannya," katanya.

Ia berharap, bangsa Indonesia tidak selalu menyalahkan langkah yang sudah dilakukan dalam penangkapan Nazaruddin karena sudah benar. "KPK pun tidak mungkin melakukan rekayasa pada kasus ini," tegas Mahfud.(mic/ans)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2