Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mahfud MD
Mahfud: Poros Tengah Tidak Perlu Berbasis Ideologi
Monday 30 Sep 2013 18:47:36
 

Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pembentukan kekuatan poros tengah sangat relevan untuk Pemilihan Umum 2014, namun tidak harus ditentukan oleh partai-partai yang memiliki kesamaan ideologi.

"Saya kira yang membedakan satu partai dengan yang lain itu, bukan hanya basis ideologi. Ideologinya sama, namun basis dari masa di partai itu sendiri," kata Mafhud setelah menghadiri acara diskusi hukum di Gedung LIPI, Jakarta, Senin.

Mahfud mengatakan peluang poros kekuatan tengah pada Pemilu mendatang akan kuat, dengan kemungkinan masing-masing partai yang berkoalisi memiliki kekuatan suara lima hingga tujuh persen.

"Kekuatan tengah itu yang suaranya kira-kira dapat 5-7 persen. Itu saya sangat setuju," jelasnya.
Mahfud menegaskan pendapatnya bahwa koalisi partai yang mengutamakan kesamaan ideologi, atau dalam hal ini, misalnya wacana koalisi partai Islam, sudah tidak relevan karena identifkasi kesamaan ideologi itu juga sulit untuk didefinisikan.

"Saya tidak melihat sebenarnya sekarang ini ada partai Islam dan tidak Islam. Semua partai sekarang itu nasionalis religius atau sebaliknya. Hanya penekanannya saja," ujarnya.

Menyikapi apakah terdapat ambisi besar dalam dirinya untuk maju berpolitik dan didekati partai-partai politik, Mahfud menanggapi dingin dan menyatakan bahwa tidak ada partai politik yang signifikan sedang mendekati dirinya.

"Semuanya (partai politik) sedang berdekatan," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara.com.

Dia memilih menunggu dinamika politik yang terus terjadi, sembari menekankan bahwa pemimpin pada 2014 harus menjadi panglima hukum bagi negara yang sedang dilanda defisit kepercayaan oleh rakyatnya ini.(rr/ant/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2