Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Mahfud Bantah Tudingan Dirinya Cari Sensasi
Wednesday 16 Nov 2011 23:43:28
 

Mahfud MD (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah tudingan soal jual-beli pasal dalam pembahasan UU di DPR itu, hanya untuk mencari sensasi. Pernyataannya ini disampaikannya dalam makalahnya pada sebuah seminar.

"Isu itu merupakan bagian ilustrasi dari ceramah saya, ketika menjadi keynote speaker dalam sebuah seminar. Ilustrasi ini merupakan kondisi penegakan hukum di Indonesia yang menurur saya menjadi penyebab buruknya produk legislasi DPR,” kata Mahfud kepada wartawanb di gedung MK, Jakarta, Rabu, (16/11).

Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi penyebab buruknya produk legislasi DPR itu. Akibat kualitas legislasi yang buruk, faktor lainnya adalah kerap terjadinya tukar-menukar dalam penentuan pembuatan pasal UU. "Nah, jual beli-pasal itulah yang dikutip oleh pers secara meluas,” ucap Mahfud.

Mahfud sendiri mengakui bahwa praktik jual-beli pasal dalam penyusunan UU mnejadi hal yang lumrah di DPR. Bahkan, untuk menggolkan satu undang-undang, suatu instansi rela mengelontorkan dana hingga Rp 100 miliar kepada Dewan untuk mengamankankan kepentingannya itu.

"Mereka yang menjadi penghuni penjara itu contohnya. Tidak usah saya sebutkan, tapi itu sempat ramai. Mereka menggunakan dana kantor sampai Rp 100 miliar untuk menggolkan satu UU," papar dia.

Bahkan, imbuh Mahfud, ketika pembahasan RUU Jamsostek juga diketahui bahwa pemerintah memboyong sejumlah anggota DPR untuk menggolkan UU tersebut. Padahal, pembahasan RUU tersebut tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Hal ini pun sudah pernah ramai diberikana media massa.

Mahfud pun menceritakan pengalamannya sewaktu menjadi Ketua Baleg DPR RI. Menurutnya, ada menteri yang memanggil 13 anggota DPR untuk menandatangani usulan pembuatan suatu RUU. Hal ini sengaja dilakukan, agar seolah-olah UU itu atas inisiatif DPR.

"Menteri itu ngotot, agar UU itu lolos. Padahal, UU itu pernah mentok di presiden. Menteri itu berusaha masuk melalui DPR dengan meminta bantuan 13 anggota DPR menandatangani usulan pembuatan UU. Saat UU masuk DPR, kami minta menteri pengusul itu untuk presentasi, tapi dia tidak tahu,” tuturnya yang secara tindak langsung wartawan menilainya sendiri soal praktik jual-beli pasal itu.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2