Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahfud MD
Mahfud MD: 29 % UU Itu Salah Dalam Pembuatannya
Wednesday 26 Dec 2012 15:06:57
 

Mahfud MD saat berada di Gedung DPP PPP Jakarta Pusat, Rabu (26/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam pertemuan dan dialog Penegakkan Hukum dan HAM di kantor DPP Pusat partai PPP Jakarta Pusat, Rabu (26/12) menjelaskan perkembangan dan kemajuan Penegakkan Hukum di MK periode 2012.

Mahfud MD menjelaskan, "ada 118 perkara penguji UU, ditambah sisa perkara 51 kasus dari tahun lalu di MK. Sehingga kami di MK menangani 97 kasus perkara yang masuk, dan kami menemukan 30 kasus, dan artinya 29 % UU itu salah dalam pembuatanya," ujar Mahfud MD.

"Bila ditanya apa sebab UU itu ditolak, memang karena ada kesengajaan dibuat UU itu dengan salah, karena tidak punya argumen yang bisa dipertanggungjawabkan didalam persidangan, karena tidak profesional dalam pembuatan UU, dan karena perkembangan aspirasi. Contoh UU Migas, dulu dibuat memang benar, namun saat berjalan waktu berubah dan dinilai sudah salah, dan tidak sesuai dengan ideologinya," tambahnya.

Dari 113 perkara tahun 2012 , seluruhnya hanya 11% yang dikabulkan, sehingga harus dibatalkan dan di ulang. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa manusia tidak mau kalah. Ada yang dibujuk oleh pengacaranya, agar menggugat dengan iming-iming menang.

"Belum ada kasus pembubaran partai Politik, belum ada kasus Impressment dan pengujian Undang-Undang," jelas mahfud.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
  Wasekjen PKB: Mahfud MD Lebih Berbobot dari Rhoma Irama
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2