JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam pertemuan dan dialog Penegakkan Hukum dan HAM di kantor DPP Pusat partai PPP Jakarta Pusat, Rabu (26/12) menjelaskan perkembangan dan kemajuan Penegakkan Hukum di MK periode 2012.
Mahfud MD menjelaskan, "ada 118 perkara penguji UU, ditambah sisa perkara 51 kasus dari tahun lalu di MK. Sehingga kami di MK menangani 97 kasus perkara yang masuk, dan kami menemukan 30 kasus, dan artinya 29 % UU itu salah dalam pembuatanya," ujar Mahfud MD.
"Bila ditanya apa sebab UU itu ditolak, memang karena ada kesengajaan dibuat UU itu dengan salah, karena tidak punya argumen yang bisa dipertanggungjawabkan didalam persidangan, karena tidak profesional dalam pembuatan UU, dan karena perkembangan aspirasi. Contoh UU Migas, dulu dibuat memang benar, namun saat berjalan waktu berubah dan dinilai sudah salah, dan tidak sesuai dengan ideologinya," tambahnya.
Dari 113 perkara tahun 2012 , seluruhnya hanya 11% yang dikabulkan, sehingga harus dibatalkan dan di ulang. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa manusia tidak mau kalah. Ada yang dibujuk oleh pengacaranya, agar menggugat dengan iming-iming menang.
"Belum ada kasus pembubaran partai Politik, belum ada kasus Impressment dan pengujian Undang-Undang," jelas mahfud.(bhc/put) |