Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahfud MD
Mahfud MD: 29 % UU Itu Salah Dalam Pembuatannya
Wednesday 26 Dec 2012 15:06:57
 

Mahfud MD saat berada di Gedung DPP PPP Jakarta Pusat, Rabu (26/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam pertemuan dan dialog Penegakkan Hukum dan HAM di kantor DPP Pusat partai PPP Jakarta Pusat, Rabu (26/12) menjelaskan perkembangan dan kemajuan Penegakkan Hukum di MK periode 2012.

Mahfud MD menjelaskan, "ada 118 perkara penguji UU, ditambah sisa perkara 51 kasus dari tahun lalu di MK. Sehingga kami di MK menangani 97 kasus perkara yang masuk, dan kami menemukan 30 kasus, dan artinya 29 % UU itu salah dalam pembuatanya," ujar Mahfud MD.

"Bila ditanya apa sebab UU itu ditolak, memang karena ada kesengajaan dibuat UU itu dengan salah, karena tidak punya argumen yang bisa dipertanggungjawabkan didalam persidangan, karena tidak profesional dalam pembuatan UU, dan karena perkembangan aspirasi. Contoh UU Migas, dulu dibuat memang benar, namun saat berjalan waktu berubah dan dinilai sudah salah, dan tidak sesuai dengan ideologinya," tambahnya.

Dari 113 perkara tahun 2012 , seluruhnya hanya 11% yang dikabulkan, sehingga harus dibatalkan dan di ulang. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa manusia tidak mau kalah. Ada yang dibujuk oleh pengacaranya, agar menggugat dengan iming-iming menang.

"Belum ada kasus pembubaran partai Politik, belum ada kasus Impressment dan pengujian Undang-Undang," jelas mahfud.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2