Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mahfud MD
Mahfud MD: Hukum Harus Jadi panglima
Thursday 07 Feb 2013 08:59:11
 

Ilustrasi, Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
 
SINGAPURA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan untuk memperbaiki dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini, kuncinya dengan menjadikan hukum sebagai panglima.

"Problem sosial, ekonomi politik, sosial dan budaya akan bisa terselesaikan kalau hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum sebagai Panglima," kata Ketua MKRI Mahfud MD saat memberikan kuliah umum yang berjudul "Indonesia`s Second Wave of Reform" di S Rajaratnam School of Internasional Studies (RSIS) Singapura, Rabu (6/2).

Menurut Mahfud, "Memanglimakan hukum" itulah kewajiban yang harus dilakukan Indonesia sekarang.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan dalam berbagai sektor telah terjadi kerusakan. Dalam kancah politik, tambahnya, relasi kekuasaan dikotori oleh nepotisme dan politik transaksional.

Di sektor pemerintahan, banyak pejabat terindikasi bahkan sebagian telah terbukti berperilaku koruptif.

Sementara di sektor hukum penegakan hukum tidak optimal. Hukum menjadi tumpul karena ditengarai kuat masih dikuasai mafia hukum.

"Padahal demokrasi tanpa hukum akan menimbulkan kekacauan dan merusak demokrasi itu sendiri karena yang terjadi adalah merusak demokrasi dengan cara demokrasi. Maka saya sering teriakkan bahwa demokrasi harus dibangun sejalan dengan pembangunan hukum," kata Mahfud

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pasca reformasi, demokrasi telah dimanisfestasikan ke semua sektor. Namun ternyata demokrasi masih menyisakan banyak persoalan.

"Kebebasan berpolitik mendapat ruang dan jaminan tetapi tidak diimbangi dengan kebebasan sipil yang berkualitas sehingga demokrasi indonesia sudah kebablasan," kata Mahfud

Mahfud menilai yang terjadi sekarang sebenarnya pada level implementasi yakni kegamangan terjadi karena demokrasi sudah salah arah. Di dalam perkembangan demokrasi yang salah arah tersebut, tambahnya, proses tampilnya kepemimpinan politik dan pemerintahan ditandai oleh politik transaksional dan saling sandera.

Menurut Mahfud, demokrasi yang dibangun berubah ke oligarki, sehingga keputusan diambil oleh elit politik yang saling oligarki.

"Hukum tidak tegak karena demokrasi tak terbangun. Demokrasi berbelok oligarki," kata Mahfud.

Meskipun masih ada kekurangan, Mahfud mengakui adanya kemajuan yang signifikan. Antara lain: pertama, dengan hasil amandemen UUD 45 telah menyeimbangkan struktur kekuasaan. Sebelumnya kekuataan sangat sentralistik berada pada tangan presiden.

"Saat ini, kekuasaan tidak lagi terpusat di satu tangan presiden, melainkan terpencar ke beberapa lembaga negara yang seimbang sehingga terbangun hubungan struktural berdasarkan checks and balances`serta tidak ada dominasi dari satu lembaga negara," kata Mahfud.

Selain itu, di era reformasi ini tumbuh adanya kebebasan pers. Pers yang bebas tanpa harus menghadapi ancaman pembredelan.

Keberhasilan lainnya tambah Mahfud, tidak ada pelanggaran HAM di Indonesia.

"Adanya MKRI, ini juga sebuah kemajuan besar," kata Mahfud.

Dan keberhasilan lainnya adanya kebebasan rakyat Indonesia untuk bebas mengikuti dan mendirikan parpol apa pun, tanpa digiring untuk ikuti parpol tertentu.(at/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2