Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahfud MD
Mahfud MD: MK Merupakan Lembaga yang Melindungi HAM
Wednesday 26 Dec 2012 17:39:14
 

Mahfud MD saat berada di Gedung DPP PPP Jakarta Pusat, Rabu (26/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yang melindungi HAK Azasi Manusia (HAM). Contoh, MK sudah memutus UU penetapan anak yang lahir diluar nikah, tampa hak dasar tapi itu merupakan Hak Azasi, dan banyak kasus lain yang berkaitan dengan HAM yang ditangani MK," ujar Mahfud MD, Rabu (26/12) saat menjawab pertanyaan dalam acara Refleksi Penegakkan Hukum dan HAM 2012 di Kantor Pusat DPP Partai Persatuan Pembangunan.

"Teriak Revolusi itu bisa di Indonesia, Rakyat Indonesia tidak ada yang mau ikut Revolusi. Kalau hanya teriak-teriak, dari dulu sudah teriak revolusi, tapi tidak ada yang ikut, karena denger suara mancis saja sudah kaget, dikira suara senjata tentara, apa lagi denger suara termos jatuh, sudah mundur duluan," terang Mahfud MD yang disambut gelak tawa.

"Yang benar itu saat ini kita melakukan reformasi dalam segala bidang, termasuk penegakkan hukum," ujar Mahfud.

Dalam kasus Hambalang, itu KPK berhasil menetapkan Menteri sebagai tersangka. Namun menurut data saya, dulu juga pernah ada Menteri Djody Hadi Kusumo yang dijatuhkan hukuman saat masih menjabat Menteri. Begitu juga dengan Menteri Ruslan Abdul Ghani yang dihukum saat masih menjadi Menteri, jadi bukan suatu hal yang baru saat ini Menteri dijadikan tersangka. Dan di zaman reformasi, memang baru kali ini saja Menteri diproses hukum, kata Mahfud MD.

Ditanyai mengenai amandemen KUHP di DPR RI, Mahfud MD menilai, "tidak bisa digunakan aturan pembahasan UU yang lama, karena tidak bakalan selesai. Untuk itu, harus diubah pembahasan UU revisi KUHP di DPR bisa dengan dibahas Bab Per Bab. Jika keseluruhan hingga akhir tahun depan masih seperti itu, maka habis masa kerja DPR pun juga ngak bakalan bisa kelar," ujar Mahfud MD.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2