JAKARTA, Berita HUKUM - "Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yang melindungi HAK Azasi Manusia (HAM). Contoh, MK sudah memutus UU penetapan anak yang lahir diluar nikah, tampa hak dasar tapi itu merupakan Hak Azasi, dan banyak kasus lain yang berkaitan dengan HAM yang ditangani MK," ujar Mahfud MD, Rabu (26/12) saat menjawab pertanyaan dalam acara Refleksi Penegakkan Hukum dan HAM 2012 di Kantor Pusat DPP Partai Persatuan Pembangunan.
"Teriak Revolusi itu bisa di Indonesia, Rakyat Indonesia tidak ada yang mau ikut Revolusi. Kalau hanya teriak-teriak, dari dulu sudah teriak revolusi, tapi tidak ada yang ikut, karena denger suara mancis saja sudah kaget, dikira suara senjata tentara, apa lagi denger suara termos jatuh, sudah mundur duluan," terang Mahfud MD yang disambut gelak tawa.
"Yang benar itu saat ini kita melakukan reformasi dalam segala bidang, termasuk penegakkan hukum," ujar Mahfud.
Dalam kasus Hambalang, itu KPK berhasil menetapkan Menteri sebagai tersangka. Namun menurut data saya, dulu juga pernah ada Menteri Djody Hadi Kusumo yang dijatuhkan hukuman saat masih menjabat Menteri. Begitu juga dengan Menteri Ruslan Abdul Ghani yang dihukum saat masih menjadi Menteri, jadi bukan suatu hal yang baru saat ini Menteri dijadikan tersangka. Dan di zaman reformasi, memang baru kali ini saja Menteri diproses hukum, kata Mahfud MD.
Ditanyai mengenai amandemen KUHP di DPR RI, Mahfud MD menilai, "tidak bisa digunakan aturan pembahasan UU yang lama, karena tidak bakalan selesai. Untuk itu, harus diubah pembahasan UU revisi KUHP di DPR bisa dengan dibahas Bab Per Bab. Jika keseluruhan hingga akhir tahun depan masih seperti itu, maka habis masa kerja DPR pun juga ngak bakalan bisa kelar," ujar Mahfud MD.(bhc/put) |