Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hukum & Keadilan
Mahfud MD: Negara Hancur Kalau Keadilan Tidak Ditegakkan
Monday 06 Aug 2012 06:17:16
 

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Gedung MK Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
BONDOWOSO, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa negara akan hancur kalau keadilan hukum tidak ditegakkan.

"Banyak contoh negara yang hancur karena keadilan tidak ditegakkan. Contohnya kerajaan yang dipimpin oleh Firaun atau Namrud. Dari Mesir kuno sampai modern, negara hancur karena tidak adanya keadilan," katanya saat berbicara pada pengajian di Pesantren Al Qurthuby, Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jatim, Minggu (5/8).

Mahkamah Konstitusi yang dipimpinnya didirikan pada tahun 2003, katanya, juga dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan sehingga Indonesia selamat dari kehancuran sebagai negara. Ia banyak menyampaikan contoh bagaimana Nabi Muhammad menolak dengan tegas ketika sejumlah orang mengajaknya untuk bermain-main dengan masalah hukum atau keadilan.

Salah satunya adalah ketika sekelompok perempuan bangsawan datang kepada Nabi untuk diadili. Salah satu dari perempuan aristokrat itu berbuat salah, kemudian Nabi disuruh mengadili dengan menyebut bahwa perempuan itu tidak bersalah.

"Nabi dengan tegas menjawab bahwa seandainya Fatimah, putrinya, yang mencuri, Beliau sendiri yang akan memotong tangannya. Jadi, dalam masalah hukum, tidak ada orang terhormat atau bangsawan," kata mantan Menteri Pertahanan pada era kepimpinan K.H. Abdurahman Wahid (Gus Dur) ini.

Ia juga mengutip bahwa di dalam Alquran ditegaskan bahwa negara yang hukumnya tidak ditegakkan adalah negara "jahiliyah". Ciri negara di tengah masyarakat jahiliyyah itu adalah aparatnya mempermainkan hukum.

Suatu ketika, kata dia, dua orang Yahudi yang berselisih dengan kaumnya datang kepada Nabi Muhammad minta diadili. Keduanya minta diadili dengan "permainan", yakni dimenangkan. Keduanya berjanji, jika Nabi mau menuruti permintaan itu, seluruh kaum Yahudi akan berbondong-bondong masuk Islam.

"Nabi kemudian diingatkan oleh Allah lewat firman-Nya yang menyebutkan bahwa apakah hukum orang jahiliyah yang akan digunakan? Oleh karena itu, Nabi juga dilarang untuk bernegosiasi dalam hukum," ujarnya, seperti yang dikutip dari rri.co.id pada Minggu (5/8).

Pada kesempatan itu, Mahfud mengemukakan bahwa MK sudah menangani banyak kasus hukum sehingga sejumlah UU dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi manusia. Mahfud hadir di pesantren tersebut bersama dengan Katib Aam Syuriah PBNU Dr. K.H. Malik Madani. (wda/ant/rri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hukum & Keadilan
 
  Mahfud MD: Negara Hancur Kalau Keadilan Tidak Ditegakkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2