Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mahfud MD
Mahfud MD: Penegakkan Hukum Indonesia Masih Lemah
Sunday 12 May 2013 00:23:10
 

Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahfud MD dalam wawancara khusus di Posko 135 bilangan Matraman Jakarta Timur, Jumat (10/5) mengungkapkan bahwa penegakkan hukum di Indonesia masih lemah, dalam artian, katanya, pada sisi penegakkanya.

Memang kata Mahfud, kalau diperdebatkan hukum ada saja salahnya, namun setiap konsep itu mempunyai kebenaran menurut perspektifnya sendiri, perspektif itu sudah bagus dan menjangkau apapun yang kita inginkan.

Selain itu, selama di MK, ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2003 sampai 2012 sekurang-kurangnya 177 atau 180 kita membatalkan/mengabulkan yurisdiksi review, dalam artian membatalkan sebuah undang-undang.

Bagaimana menurut pandangan bapak tentang hukum di Indonesia dan pemberantasannya?

"Ya, problem kita di Indonesia ini adalah pembangunan hukum pada sisi penegakkannya, dan kalau pembangunan hukum itu kan ada 3 sisi: 1. materi hukumnya/Roh Isi hukumnya, 2. penegak hukumnya, 3. budaya hukum. Dan menurut saya materi hukum di negeri kita ini sudah bagus, dan kalau diperdebatkan hukum ada saja salahnya, kalau diperdebatkan meteri hukum itu. Tetapi setiap konsep itu mempunyai kebenaran menurut perspektifnya sendiri, perspektif itu menurut saya sudah bagus, sudah lengkap dan juga menjangkau apapun yang kita inginkan, tetapi penegakkan hukum kita ini memang masih lemah, dan disitu titik lemahnya, disisi penegakkannya, bukan disisi hukumnya, bukan disisi aturannya, dan bukan disisi budayanya," ujar Mahfud.

Selama di MK bisa dikatakan sebagai benteng terakhir, mungkin ada berapa proses hukum yang diciptakan?

"Banyak ya, nggak hafal saya, tapi lebih dari 500 sudah pasti sejak tahun 2003, dan tahun 2003 itu lebih dari 500 review, dengan sekurang-kurangnya 177 atau 180 kita membatalkan/mengabulkan yurisdiksi review, dalam artian membatalkan sebuah undang-undang, berarti sudah banyak. Kalau zaman dulu kan dari tahun 2003 sampai mundur ke tahun 45 tidak ada satupun, dan ini dari tahun 2003 sampai 2012 sekurang-kurangnya 500 lebih dengan 180 lah yang kita batalkan, dan itu sudah cukup banyak," katanya.

Artinya prestasi levelnya sudah tinggi?

"Ya, bisa diusut prestasi, bisa juga itu biasa-biasa saja, bukan prestasi, dan memang tugasnya ya. Maksud saya, ternyata ada 180 kali misalnya DPR dan pemerintah keliru membuat UU dan dibatalkan oleh MK," pungkasnya.(bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2