Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahfud MD
Mahfud MD: Penegakkan Hukum Tegas Jika Pemimpin Bersih dan Tidak Tersandera
Friday 21 Dec 2012 17:55:37
 

Ilustrasi, Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
 
SULSEL, Berita HUKUM - Kita harus lebih keras dan tegas dalam penegakkan hukum. Namun hal itu hanya dapat diwujudkan jika pemimpin-pemimpin di berbagai level bersih dari sandera menyandera hukum dan politik. Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD dalam orasi budayanya yang mengangkat tema “Pluralisme dan Kebhinekaan” di ruang Gedung Pola, kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (21/12).

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga mengungkapkan, dunia hukum di Indonesia pada tahun 50-an jauh lebih baik dari sekarang. Hal ini karena tidak ada kolusi di saat itu. Bahkan ada dua menteri aktif pada masa tersebut dijatuhi hukuman karena telah melanggar hukum.

Berbicara mengenai pluralisme dan kebhinekaan, lanjut Mahfud, pada tataran konseptual Indonesia menerima pluralisme dan toleran karena semua agama diperlakukan sama dan diproteksi oleh negara, bahkan juga termasuk pada setiap orang dijamin kebebasannya untuk memeluk agama.

Mahfud juga menjelaskan, beberapa usaha dilakukan untuk melawan Pancasila, yakni ketika pada sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) di tahun 1945, lalu pada 1956-1959 yang dilakukan oleh konstituante, dan pada amandemen UUD 1945 antara tahun 1999-2002 oleh partai-partai tertentu yang ada di MPR untuk mengganti Pancasila. Namun kesemua usaha itu gagal. “Pancasila adalah fitrah bagi bangsa Indonesia, karena yang mendasari kita untuk bersatu atas berkat rahmat Allah,” terang Mahfud.

Pria kelahiran Sampang Madura itu juga menegaskan bahwa siapapun yang mengatasnamakan apapun, lalu melakukan tindak kekerasan kepada sekelompok suku atau penganut agama tertentu, harus ditindak dengan tegas. Sebab, kata Mahfud, watak kenegaraan kita adalah pluralisme sebagai konsekuensi kebangsaan kita.(ilh/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2