Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mahfud MD
Mahfud MD: Soal Kasus Century, DPR Bisa Panggil Paksa KPK
Monday 08 Jul 2013 00:16:08
 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam wawancara khusus bersama wartawan BeritaHUKUM.com.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawas Century DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai syukuran rumah sekretariat Universitas Islam Indonesia di Jakarta, Minggu (7/7).

"Pemanggilan itu harus diperkuat dengan alasan yang jelas. Agar opini yang berkembang tidak keliru. Kalau salah DPR nanti malah dikeroyok," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan tim pengawas Century di DPR RI dibangun atas peraturan yang jelas. Tim ini mempunyai kekuatan untuk memanggil dan meminta penjelasan dari KPK terkait upaya hukum kasus centuru yang tidak selesai selesai. Mahfud mengingatkan KPK sebagai institusi hukum harus menghormati dan merespon panggilan timwas DPR RI.

Sebelumnya, KPK telah sudah tiga kali tidak memenuhi undangan Timwas Century. Saat pertama KPK tidak bisa hadir dengan alasan banyak yang berada di luar kota. KPK juga tidak hadir pada pemanggilan kedua pada awal Juni dengan alasan tidak bisa memenuhi undangan Timwas yang berniat menggali keterangan tentang hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Washington DC, Amerika Serikat.

Terakhir pada tanggal 3 Juli lalu dimana KPK kembali tidak hadir dalam pemanggilan. Dalam surat dengan nomor B1637/01/07/2013 disebutkan, Ketua KPK tidak bisa memenuhi undangan Timwas Century karena pada waktu bersamaan juga harus menghadiri undangan pembekalan caleg DPR RI Tahap II yang merupakan undangan dari DPP PDI Perjuangan.

Mangkirnya KPK dari panggilan timwas Century berang. Para anggota DPR RI yang berada di timwas berencana memanggil paksa KPK untuk hadir pemanggilan berikutnya.

Sementara itu beberapa waktu yang lalu, seperti dikutip gatra.com, Anggota Timwas Century DPR Fahri Hamzah mengatakan, Timwas Century akan melakukan rapat internal untuk membahas pemanggilan paksa dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPR.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut ketidakhadiran pimpinan KPK dalam rapat pengawasan proses hukum kasus Bank Century itu sebagai tindakan "merendahkan DPR" sehingga perlu ada rekomendasi pemanggilan paksa.

Tentang ketidakhadiran dalam rapat dengan Timwas Century DPR pada Rabu ini, pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI bahwa mereka tidak bisa hadir karena harus memberikan pembekalan kepada calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan di Jakarta.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
  Wasekjen PKB: Mahfud MD Lebih Berbobot dari Rhoma Irama
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2