Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Omnibus Law
Mahfud MD Anggap Keliru Sudah Biasa dalam Susun Rancangan UU, PKS: Bahaya
2020-02-19 09:58:02
 

Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PKS menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md berbahaya saat menganggap kesalahan teknis dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) itu hal biasa. Menurut PKS, salah ketik di Pasal 170 RUU Cipta Kerja menunjukkan kecerobohan di internal tim pemerintah.

"Anggapan biasa dan bisa diperbaiki bahaya. Karena sudah jadi naskah resmi pemerintah yang diajukan publik bisa menilai betapa cerobohnya tim pemerintah. Kesalahan pada level UU sangat berbahaya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Selasa (18/2).

Dr. H. Mardani Ali Sera, M.Eng mengatakan, PKS sejak awal sudah menyarankan agar pembahasan Omnibus Law tidak menghapus pasal yang sudah ada. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk betul-betul mengawal pembahasan Omnibus Law.

"Sejak awal kami menyarankan mazhab pembahasan Omnibus Law tidak menghapus UU asal. Tapi cuma mengumpulkan dan merivisi pasal-pasal bermasalah dengan UU asal tetap berlaku hingga tidak ada kekosongan hukum," katanya.

Perkara salah ketik ini, tidak hanya kejadian sekali. Ketika revisi UU 30/2002 tentang KPK juga mengandung kesalahan teknis dalam pengetikan sebelum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan terulangnya kesalahan serupa, Mardani menilai tim pemerintah tidak belajar dari kesalahan awal.

"Sangat tidak belajar," singkat Mardani.

Sebelumnya, dalam konteks RUU, Mahfud Md menyebut kekeliruan dalam redaksional biasa terjadi. Pasal yang salah ketik tersebut, kata Mahfud, akan diperbaiki bersama dalam pembahasan di DPR.

Ia menambahkan, masyarakat juga bisa terus mengawasi proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law ini.

"Ya gatenya di perekonomian itu, cuma satu terakhir ada perbaikan ada keliru itu. Itu aja. Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

"Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan maka rakyat bisa tahu dan seperti anda tahu diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki," tambah dia.(idn/fai/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2