JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengaku heran karena diminta melaporkan dugaan mark up proyek Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan perkara yang ditangani KPK, tidak hanya bermula dari laporan aduan masyarakat, namun bisa didapatkan dari teamuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, KPK proaktif melaakukan kedua pendekatan tersebut, yakni laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK memandang positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi," kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/10).
Oleh karena itu, kata Budi, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara," kata Budi.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku diminta KPK untuk melaporkan tentang dugaan mark up proyek Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Dia mengaku heran atas permintaan tersebut.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh," tulis Mahfud dikutip dari akun X miliknya @mohmahfudmd, Minggu (19/10).
Mahfud MD tanggapi keputusan MK terkait Pilkada (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.)
Dia mengatakan, di dalam hukum pidana aparat penegak hukum (APH) semestinya langsung meyelidiki jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana. Aparat penegak hukum juga bisa memanggil seseorang untuk dimintai keterangan.
"Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Namun jika ada berita pembunuhan, aparat penegak hukum harus langsung menyelidiki tanpa menunggu laporan," ujarnya.
Dalam kaitan permintaan KPK untuk melaporkan Whoosh, Mahfud mengatakan bahwa itu adalah kekeliruan. Pasal dia merasa bukan orang pertama yang berbicara mengenai Whoosh.(msn/katadata/bh/sya)
|