Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mahfud MD
Mahfud MD Masih Ragukan Konvensi Capres Demokrat
Saturday 20 Jul 2013 15:29:14
 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut baik wacana Partai Demokrat membuka jalur konvensi untuk menentukan calon presidennya pada 2014 nanti. Akan tetapi, ia mengaku masih belum yakin untuk berpartisipasi di dalamnya.

Mahfud mengatakan, banyak pihak yang mencoba mendorongnya untuk mengikuti konvensi. Akan tetapi, ada beberapa pertanyaan mengenai konvensi yang belum terjawab dan membuatnya masih ragu-ragu.

”Sampai saat ini saya belum memutuskan ikut atau tidak ikut, kecenderungannya 50:50,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Jum'at (19/7) petang.

Mahfud mengaku masih ragu dan belum memutuskan untuk mengikuti konvensi lantaran masih menyimpan banyak pertanyaan. Salah satunya, aturan mengenai nasib figur yang ikut mendaftar ketika Partai Demokrat gagal dalam pemilihan legislatif dan tak bisa mengusung calon presiden.

Bagi Mahfud, hal itu harus diatur jelas supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, ia juga ingin memastikan apakah konvensi Partai Demokrat itu digelar terbuka, obyektif, dan terukur. Menurut dia, tujuh aturan pokok mengenai konvensi masih terlalu umum dan belum menjelaskan semuanya secara detail.

”Aturannya masih belum jelas, masih terlalu umum, dan hal substantif belum diatur, tetapi saya serius mempertimbangkan,” ujarnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Jum'at (19/7).

Seperti diketahui, Partai Demokrat memilih cara konvensi untuk menjaring capres pada 2014. Sederat nama tokoh nasional telah mengemuka dan dikaitkan dengan konvensi tersebut. Bahkan, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku akan mengikuti konvensi. Selain Marzuki, nama lain yang mengemuka dan dikaitkan dengan konvensi adalah Gita Wirjawan, Irman Gusman, Pramono Edhie Wibowo, Dino Pati Djalal, dan Jusuf Kalla.

Pendaftaran peserta konvensi calon presiden akan dimulai sekitar Agustus 2013. Konvensi ini digelar semiterbuka dan hanya figur potensial yang diperbolehkan masuk di dalamnya. Partai Demokrat akan menetapkan kriteria tertentu untuk menjaring beberapa calon.

Setelah itu, akan ada tahapan kampanye ke daerah-daerah dan dilanjutkan dengan survei sebelum akhirnya resmi diusung menjadi capres dari Partai Demokrat. Konvensi calon presiden Partai Demokrat akan dikendalikan oleh tujuh anggota komite konvensi.

Dari tujuh anggota itu, tokoh independen akan mendominasi dengan mengisi empat slot dan tiga lainnya berasal dari internal Partai Demokrat. Tugas utama komite konvensi adalah menjaring kandidat yang dianggap layak mengikuti konvensi. Penjaringan dilakukan sesuai dengan tujuh aturan pokok yang telah ditetapkan.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
  Wasekjen PKB: Mahfud MD Lebih Berbobot dari Rhoma Irama
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2