Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Mahfud MD Sarankan Kasus Century Sepenuhnya Ditangani KPK
Friday 23 Nov 2012 16:53:52
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus bailout Bank Century yang sejak tahun 2008 hingga hari ini masih terus menjadi polemik, karena diduga selain melibatkan para bankir, politisi pun ikut bermain. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus Century yang dikait-kaitkan dengan Wapres Boediono dibawa ke KPK saja. "Yuridis saja menurut saya. Dan secara yuridis itu KPK," kata Mahfud di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/11).

Mahfud menegaskan, untuk melakukan pembuktian secara hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan Boediono yang dahulu menjabat Gubernur BI pun akan sulit. "Nah, cuma ini pun agak sulit karena nampaknya bukti-bukti pendukung untuk sampai ke Boediono itu menurut saya kurang, sehingga KPK berputar di situ saja," kata Mahfud.

Ia pun menjelaskan bahwa, walau untuk pidana sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari Robert Tantular pemilik Century, hingga pejabat dan mantan pejabat BI yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah tetap saja sulit sampai ke Boediono."Itu kan kebijakan yang menurut keyakinan Boediono negara ini selamat ekonominya, bagus justru karena adanya kebijakan itu. Jangan-jangan itu benar," terangnya.

Sejumlah politisi mulai mewacanakan hak menyatakan pendapat. Namun tiga fraksi sudah tegas menolak yakni FPD, FPDI-P, dan FPPP. Fraksi-fraksi ini lebih menyerahkan ke KPK. Sedangkan menurut Mahfud proses politik, usulan dari sejumlah politisi menggelar hak menyatakan pendapat (HMP) yang berujung pada impeachment dinilai tak realistis.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2