JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyebut seorang oknum perwira berpangkat AKBP inisial L ditangkap karena terlibat dalam jaringan sindikat perdagangan orang atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Kata Mahfud, AKBP L ditangkap oleh Polda Lampung dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO. Selain AKBP L, empat orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka
"Di Lampung juga sudah ditindak seorang oknum yang namanya AKBP L, karena terlibat jaringan TPPO ke Timur Tengah (TimTeng). Polda lampung telah menangkap dan menetapkan 4 tersangka," beber Mahfud MD saat mengunjungi ruang Command Center BP2MI, di Kantor BP2MI Pusat, Senin sore (19/6).
Ditempat sama Mahfud MD juga mengungkapkan, adanya peningkatan penindakan terhadap kasus TPPO yang ditangani oleh Satgas TPPO Polri. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima Mahfud dari Kapolri.
"Laporan terakhir dari Kapolri pada Sabtu 17 Juni 2023 ada peningkatan tindakan, laporan yang diterima satker reskrim dengan total laporan 28 laporan pada hari itu, korban 57 orang, tersangka 28 orang, dengan modus pembantu rumah tangga (PRT), PSK (pekerja seks komersial), eksploitasi anak dan ABK (anak buah kapal)," terang Mahfud MD.
Selain itu Mahfud MD menyampaikan, upaya penindakan TPPO merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas sindikat perdagangan orang dan penempatan pekerja migran ilegal. Bahkan, lanjut Mahfud, kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) siapapun yang terlibat harus ditindak tegas.
"Presiden (Jokowi) menyatakan tidak ada beking bekingan dalam pemberantasan TPPO," ungkap Mahfud MD kala Presiden Jokowi memanggil dirinya dan sejumlah pejabat terkait dalam rapat terbatas (ratas) penanganan TPPO, (30/5).(bh/amp) |