Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pekerja Asing
Mahyudin: Imigrasi Perlu Awasi TKA dari Cina
2016-05-01 08:10:58
 

Wakil Ketua MPR Mahyudin saat di acara memberikan ceramah di SMKN 1 Cangkringan Kabupaten Sleman, Yogyakarta.(Foto: Istimewa)
 
SLEMAN, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Mahyudin mendorong aparat berwajib khususnya keimigrasian untuk memeriksa tenaga kerja asing (TKA) dari Cina yang tertangkap melakukan pengeboran di area Landasan Udara Halim Perdanakusumah.

"Saya pikir perlu juga diperiksa legalitas dokumen keimigrasian mereka," kata Mahyudin dalam perbincangan dengan wartawan usai memberikan ceramah di SMKN 1 Cangkringan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (28/4) lalu.

Mahyudin mengaku penangkapan lima tenaga kerja asing dari Cina cukup mengejutkan karena ada tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia. Seperti diberitakan, sebanyak lima tenaga kerja asing dari Cina ditangkap TNI AU ketika sedang melakukan pengeboran di area Lanud Halim Perdanakusumah. pengeboran itu terkait dengan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.

Menurut Mahyudin, jika terjadi pelanggaran administrasi ketenagakerjaan dan imigrasi maka tenaga kerja asing dari Cina itu perlu diberikan sanski hukum. "Kalau sejauh semuanya sesuai dengan prosedur saya kira tidak ada masalah. Tetapi kalau prosedurnya tidak terpenuhi misalnya tidak sesuai dengan aturan-aturan ketenagakerjan dan aturan keimigrasian maka perlu dilakukan tindakan hukum," tegas Mahyudin.

Mahyudin mengungkapkan bahwa tenaga kerja asing yang ditangkap itu bukan dari tentara tetapi memakai pakaian yang mirip tentara. "Dari TNI AU mengatakan bahwa mereka bukan tentara, tapi memakai pakaian yang mirip-mirip tentara. Mereka tenaga kerja biasa," ujarnya.

Mahyudin juga menyayangkan untuk pekerjaan pengeboran dilakukan tenaga kerja asing. "Mungkin mereka tenaga kerja ahli dalam pengeboran. Saya kira tenaga kerja indonesia untuk pengeboran sudah banyak, buat apa mengambil tenaga kerja dari Tiongkok. Sejauh pekerjaan itu bisa dikerjakan orang Indonesia, diberikan kepada tenaga kerja kita," paparnya.

Mahyudin menambahkan penangkapan tenaga kerja asing dari Cina ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan pemeriksaan dokumen tenaga kerja asing dari Cina. Dia mengkhawatirkan banyak tenaga kerja asing dari Cina yang tiidak dilengkapi persyaratan ketenagakerjaan dan imigrasi. "Jadi jangan sampai ada impor orang Cina ke Indonesia. Kalau jumlah mereka banyak, mereka bisa mengganggu tenaga kerja Indonesia. Saya kira perlu diawasi oleh imigrasi terutama orang-orang Cina," pungkasnya.(mpr/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2