Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Dana Hibah
Majelis Hakim Akan Panggil Paksa Irianto Lambrie Apabila Sidang Lanjutan Tidak Hadir di Persidangan
2020-08-13 08:13:26
 

Suasana saat sidang kasus korupsi dana hibah NPC 2012 dengan menghadirkan 5 orang Saksi pada, Rabu (12/8).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah anggaran National Paralimpic Commite (NPC) 2012 yang telah menyeret Ketua PORPC Ardiansyah bersama Bendaharanya Taufik Susanto yang sudah terlebih dahulu di vonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan 6 tahun penjara yang saat ini meringkus di tahanan Rutan Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada sidang lanjutan yang di gelar pada, Rabu (12/8) dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang Saksi yaitu, 4 orang dari pengusaha yakni saksi Indra Satria Nugraha selaku Direktur CV. Buana Jaya, Saksi Arifin selaku Direktur CV. Cahaya Hati, Saksi Muhammad Firmanuddin selaku pengusaha Konveksi, dan saksi Arif Sanjaya Direktur CV. Tri Utami dan Saksi Indra Setya dari Kepala Bidang Kesra Pemprov Kaltim. Sedangkan para terdakwa setia didampingi Pengacara Sujiono, SH, yang pada tahun 2019 lalu masuk dalam daftar 50 Pengacara terbaik di Indonesia dianugerahi "INDONESIA 50 BEST LAWYER AWARD 2019" dengan kategori 'The Best Lawyer & Law Firm Service Exellence Off The Year'.

Seperti pada sidang sebelumnya, saat ketua majelis hakim mengetuk Palu dimulainya sidang kembali, penasihat hukum para terdakwa Sujiono, SH kembali menanyakan akan kehadiran Irianto Lambrie yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Utara yang pada tahun 2012 lalu menjabat sebagai Sekertaris Provinsi Kaltim selalu Pengguna Anggaran (PA) dana Hibah senilai Rp 16 Milyar pada kegiatan National Paralimpic Comite (NPC).

Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH juga akhirnya memberikan penegasan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kaltim agar membuat surat panggilan resmi kepada Irianto Lambire yang dalam kapasitasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran dana hibah NPC, bukan sebagai Gubernur Kaltara. Parmatoni selaku Ketua Majelis Hakim juga mengancam akan mengeluarkan surat penetapan panggil paksa kepada Irianto Lambrie selaku PA apabila pada sidang berikutnya tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk hadir di persidangan.

"Pak Jaksa saya minta buatkan surat resmi panggil Irianto Lambrie (PA) untuk hadir di persidangan, untuk diminta keterangannya. Ini 3 serangkai Suhaidi (PPTK), Fadliansyah (KPA) dan Irianto Lambrie (PA). Apabila sidang berikutnya yang bersangkutan (Irianto Lambrie) dan Sigit selaku Kadispora Kaltim saat itu, apabila tidak hadir di persidangan maka kita akan memanggil paksa dengan mengeluarkan surat penetapan," tegas Hakim KMH Parmatoni.

Sidang lanjutan dengan memeriksa keterangan para saksi, dari ke 4 saksi sebagai pengusaha, ialah saksi Indra Satria Nugraha selaku Direktur CV. Buana Jaya, Saksi Arifin selaku Direktur CV. Cahaya Hati, Saksi Muhammad Firmanuddin selaku pengusaha Konveksi, dan saksi Arif Sanjaya Direktur CV. Tri Utami. Setelah dilakukan kroscek, baik JPU dan para terdakwa di dampingi Penasihat Hukum dihadapkan Majelis hakim, ke empat saksi mengaku kop surat dan stempel Perusahan mirip atau hampir sama pada berkas yang di tanda tangani, sehingga ketua majelis hakim meminta agar pada sidang berikutnya harus membawa kop surat serta stempel Perusahaan untuk di cek kebenaran sesuai berkas yang ada.

Berbeda dengan saksi Kepala Bidang Kesra Indra Setya yang menurut ketua majelis hakim jawabannya kebanyakan tidak sesuai dengan BAP yang dijelaskan kepada penyidik. Ketika dikejar oleh ketua majelis hakim, "kalau begitu siapa yang lebih bertanggung jawab, PA atau atau KPA?". setelah terdiam dikatakan yang bertanggung jawab PA (Irianto Lambrie).

Kepada saksi Kepala Biro Kesra, Penasihat hukum para terdakwa Sujiono, SH juga mempertanyakan, sesuai Pergub yang bisa diberikan dana hibah seharusnya sudah berbadan hukum berjalan 3 tahun, namun NPC belum berjalan satu tahun diberikan dana hibah. Terungkap di persidangan sebelumnya bahwa saudara Ego selaku Kabid Olah Raga sudah memberikan keputusan setelah dilakukan pemeriksaan berkas memberikan keputusan menolak untuk memberikan dana hiba kepada NPC. Namun belakangan adanya Rekomendasi dari Sigit yang saat itu menjabat Kepala Dispora Kaltim menyetujui diberikan dana hibah kepada NPC, sehingga patut diduga kuat adanya permainan dalam pemberian dana hibah tersebut.

"Saudara Ego Kepala Bidang Olah Raga telah mengeluarkan keputusan bahwa NPC tidak layak diberikan dana hibah, namun ada rekomendasi dari Sigit selaku Kepala Dispora Kaltim mengatakan layak diberikan. Jadi Pak jaksa tolong buatkan surat panggil Irianto Lambrie (PA) dan Kepala Dispora Sigit untuk hadir di persidangan, keputusan Ego Kabid Olah Raga bahwa NPC tidak layak akan tetapi Kadispora Sigit mengeluarkan rekomendasi NPC layak diberikan, ada apa ini, siapa yang bermain dibelakang," tegas Parmatoni.

Dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usai sidang, Penasehat Hukum Sujiono,SH mengatakan bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa Irianto Lambrie dulu sebagai Pengguna Anggaran pada dana hibah NPC tersebut.

Ketua Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD) dulu tahun 2012 adalah Irianto Lambrie Sekda, jadi otomatis dia tahu, disini ada kejanggalan karena pada tahun 2012 NPC diberikan dana hibah Rp 18 Milyar, sementara pada tahun 2016 cuma Rp 6 Milyar, disini jelas ada kejanggalan. "Sementara Ketua TAPD 2012 adalah Irianto Lambrie dan anggotanya termasuk Fadliansyah dan Safriani Hasani. Jadi jelas disini di tahun 2012 dan 2016. Irianto Lambrie yang saat ini sebagai Gubernur Kaltara sebagai PA, Fadliansyah juga selaku KPA, jadi disini sudah jelas adanya dugaan kuat suatu permainan, ya kita akan buktikan di persidangan lanjutan," tegas Sujiono.

"Irianto Lambrie sangat penting dihadirkan dalam persidangan karena dia adalah saksi kunci pemberian anggaran, karena tanpa dia tanda tangan anggaran tidak cair karena dia berwenang mencairkan anggaran," sebut pengacara Sujiono, SH.

"Dengan tidak dimasukkan Irianto Lambrie (PA) dan Sigit selaku Kadispora Kaltim kedalam BAP ini tidak adil, karena tadi Majelis hakim juga sudah jelas mereka itu 3 serangkai PA, KPA dan PPTK jadi sangat penting dan seharusnya mereka inilah yang harus jadi tersangka," tegas Sujiono, SH.

Sujiono juga mengatakan bahwa dari fakta persidangan dari keterangan beberapa saksi jelas Pemprov Kaltim tidak melaksanakan pengawasan dan monitor ini evaluasi atas penggunaan dan verifikasi administrasi NPC yang seharusnya layak menjadi layak. "Sehingga pelaksanaannya sangat merugikan keuangan negara. Disini PA, KPA harus bertanggung jawab atas pencairan anggaran, sedangkan PPTK sebagai pejabat pelaksana juga harus bertanggung jawab secara hukum," terangnya.

"Anehnya dalam kasus ini semua bukti yang ditunjukkan JPU adalah fotocopy, sementara dokumen asli sudah dihilangkan oleh pejabat Pemprov KPA, PA dan PPTK, anehnya juga dananya bisa cair tidak adanya NPHD," ungkap Sujiono.

"Disini diketahui bahwa dari fakta verifikasi data yang teledor hanya berdasarkan cek list tanpa cek dokumen dan fakta integritas. Proses penganggaran yang tidak masuk akal karena di tahun 2012 nilainya Rp 18 Milyar, sementara di tahun 2016 sekitar Rp 6,5 Milyar, dengan permohonan yang diajukan NPC senilai Rp 66 Milyar. Dan pencairan dana tanpa NPHD dan hanya diberikan kuitansi atas nama perorangan "Prastianto". Menurut saya ini kejahatan terstruktur," pungkas pengacara Sujiono.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana Hibah
 
  Diduga Tilep Dana Hibah, 2 Anggota DPRD Ditangkap Kejati Kalbar
  Majelis Hakim Akan Panggil Paksa Irianto Lambrie Apabila Sidang Lanjutan Tidak Hadir di Persidangan
  Kasus Korupsi Dana Hibah NPC, Pengacara Sujiono dan Hakim Minta Jaksa Hadirkan Irianto Lambrie ke Persidangan
  Kejari Samarinda Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Hibah, Bakkara Bantah akan Melarikan Diri
  Mantan Walikota Bontang Adi Darma Jadi Saksi Dugaan Korupsi Perusda AUJ Diperiksa 9 Jam
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2