Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLN
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PLN
Tuesday 13 Sep 2011 13:07:04
 

Terdakwa Eddie Widiono Suwonda (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim yang dipimpin Hakim Tjokorda Rai Suamba menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum mantan Direktur PLN Eddie Widiono Suwondo. Keberatan yang diajukannya itu dinilai telah memasuki pokok perkara. Sebaliknya, majelis menerima seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Dengan putusan tersebut, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum atas nama Eddie Widiono Suwondo dapat digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 46,1 miliar.

“Majelis hakim menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Eddie Widiono Suwondo tidak bisa diterima. Selanjutnya, perkara ini dapat diteruskan dengan pemeriksaan materi perkara,” kata hakim ketua Tjokorda mengutip putusan sela yang disampaikan majelis dalam persidangan perkara itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/9).

Hakim ketua Tjokorda pun memerintahkan JPU untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan lanjutan yang memasuki pemeriksaan materi. Penuntut umum pun menyanggupi dan akan menyiapkan lima saksi untuk diperiksa keterangannya di hadapan mejalis hakim. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (20/9) pekan depan.

Sementara atas Saat ditemui seusai persidangan, Eddie Widiono Suwondo tampak kecewa dengan penolakan keberatan yang disampaikan kuasa hukumnya. Namun, ia berharap masih diberi kesempatan untuk membuktikan kasusnya di persidangan. "Mudah-mudahan kami diberi kesempatan cukup dalam pembuktian untuk membuktikan dakwaan tersebut," ujar Eddie.

Sebelumnya, dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Eddie Widiono terlibat dalam kasus dugaan korupsi outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang yang merugikan negara Rp 46,1 miliar. Dalam perkara ini, sejumlah pejabat PLN juga telah diadili dan divonis bersalah serta dihukum pidana badan, membayar denda dan diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2