Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Majelis Tunda Sidang Akibat Keluhan Terdakwa
Monday 07 Nov 2011 15:08:09
 

Terdakwa Syarifuddin Umar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa hakim nonaktif Syarifuddin Umar, ditetapkan untuk ditunda hingga pekan depan. Hal ini menyusul keinginan terdakwa dan tim kuasa hukumnya, agar diberikan kesempatan melakukan insahe (pemeriksaan terhadap berkas barang bukti terkait perkara).

Penetapan ini diambil majelis hakim yang diketuai Gusrizal, setelah tim penasihat hukum Syarifuddin Umar menyampaikan uneg-uneg mereka yang hingga kini belum juga mendapatkan salinan barang bukti terkait perkara dari dari tim penuntut umum. “Majelis memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan insahe," kata hakim ketua Gusrizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11).

Sebelum penundaan sidang, terdakwa Syarifuddin megeluhkan sikap JPU yang tidak mengindahkan perintah majelis hakim untuk segera menyerahkan salinan barang bukti kepada pihaknya. Tanpa mempelajari berkas barang bukti yang diajukan, tim kuasa hukumnya tidak bisa melakukan pembelaan.

Koordinator tim JPU Zet Todung Allo menolak disalahkan serta disudutkan terkait hal ini. Zet mengaku, pihaknya telah berusaha menyerahkan berkas barang bukti itu kepada pengadilan. "Yang mulia kami tidak mau dipojokkan. Senin (31/11) lalu, kami sudah berusaha menyerahkan kepada pengadilan, tapi tidak ada yang mau menerima," katanya.

Ia pun menolak disebut melawan penetapan majelis hakim dengan mengatakan siap menjalankan penetapan pengadilan, termasuk menyerahkan barang bukti asli yang mereka miliki sepanjang itu tak melanggar hukum acara yang berlaku dan azas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya murah. "Kapan pun kami siap menyerahkan, baik asli dan fotocopy. Tapi jangan sampai melanggar hukum acara," tuturnya.

Namun, pembela Syarifuddin, Hotma Sitompul menyatakan tidak habis pikir dengan jaksa yang tetap ngotot mempertahankan argumentasinya terkait penyerahan barang bukti tersebut. Apalagi apa yang disampaikan jaksa tidak berdasar serta jelas-jelas tidak mengindahkan perintah majelis hakim pada persidangan sebelumnya, agar sesegera mungkin menyerahkan barang bukti.

Hakim ketua Gusrizal pun menengahi keduanya dengan mempertanyakan penyerahan barang bukti kepada jaksa. Jaksa mengungkapkan bahwa pihaknya baru menyerahkannya pada Jumat (4/11) lalu. "Jika diserahkan hari itu, kuasa kuasa hukum terdakwa tidak cukup waktu untuk mempelajarinya," ujar Gusrizal.

Sidang ini pun akhirnya ditunda hingga pekan depan. Penetapan majelis hakim disesalkan JPU, karena pidak terdakwa dianggap mengulur-ulur sidang. Sejumlah saksi yang telah didatangkannya pun harus kecewa, karena tidak dapat menyampaikan keterangannya akibat penundaan sidang tersebut. JPU sendiri sudah menghadirkan saksi Puguh Wirawan, kurator PT SCI serta tiga orang petugas KPK. Mereka masing-masing Ani Susanti, Arief Abdul Halim dan Bambang Triatmoko.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2