JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa hakim nonaktif Syarifuddin Umar, ditetapkan untuk ditunda hingga pekan depan. Hal ini menyusul keinginan terdakwa dan tim kuasa hukumnya, agar diberikan kesempatan melakukan insahe (pemeriksaan terhadap berkas barang bukti terkait perkara).
Penetapan ini diambil majelis hakim yang diketuai Gusrizal, setelah tim penasihat hukum Syarifuddin Umar menyampaikan uneg-uneg mereka yang hingga kini belum juga mendapatkan salinan barang bukti terkait perkara dari dari tim penuntut umum. “Majelis memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan insahe," kata hakim ketua Gusrizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11).
Sebelum penundaan sidang, terdakwa Syarifuddin megeluhkan sikap JPU yang tidak mengindahkan perintah majelis hakim untuk segera menyerahkan salinan barang bukti kepada pihaknya. Tanpa mempelajari berkas barang bukti yang diajukan, tim kuasa hukumnya tidak bisa melakukan pembelaan.
Koordinator tim JPU Zet Todung Allo menolak disalahkan serta disudutkan terkait hal ini. Zet mengaku, pihaknya telah berusaha menyerahkan berkas barang bukti itu kepada pengadilan. "Yang mulia kami tidak mau dipojokkan. Senin (31/11) lalu, kami sudah berusaha menyerahkan kepada pengadilan, tapi tidak ada yang mau menerima," katanya.
Ia pun menolak disebut melawan penetapan majelis hakim dengan mengatakan siap menjalankan penetapan pengadilan, termasuk menyerahkan barang bukti asli yang mereka miliki sepanjang itu tak melanggar hukum acara yang berlaku dan azas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya murah. "Kapan pun kami siap menyerahkan, baik asli dan fotocopy. Tapi jangan sampai melanggar hukum acara," tuturnya.
Namun, pembela Syarifuddin, Hotma Sitompul menyatakan tidak habis pikir dengan jaksa yang tetap ngotot mempertahankan argumentasinya terkait penyerahan barang bukti tersebut. Apalagi apa yang disampaikan jaksa tidak berdasar serta jelas-jelas tidak mengindahkan perintah majelis hakim pada persidangan sebelumnya, agar sesegera mungkin menyerahkan barang bukti.
Hakim ketua Gusrizal pun menengahi keduanya dengan mempertanyakan penyerahan barang bukti kepada jaksa. Jaksa mengungkapkan bahwa pihaknya baru menyerahkannya pada Jumat (4/11) lalu. "Jika diserahkan hari itu, kuasa kuasa hukum terdakwa tidak cukup waktu untuk mempelajarinya," ujar Gusrizal.
Sidang ini pun akhirnya ditunda hingga pekan depan. Penetapan majelis hakim disesalkan JPU, karena pidak terdakwa dianggap mengulur-ulur sidang. Sejumlah saksi yang telah didatangkannya pun harus kecewa, karena tidak dapat menyampaikan keterangannya akibat penundaan sidang tersebut. JPU sendiri sudah menghadirkan saksi Puguh Wirawan, kurator PT SCI serta tiga orang petugas KPK. Mereka masing-masing Ani Susanti, Arief Abdul Halim dan Bambang Triatmoko.(dbs/spr)
|