Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penistaan Agama Islam
Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait Rencana Demo 212
2016-11-22 13:01:35
 

Ilustrasi. Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) M Iriawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum wajib mematuhi ketentuan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengeluarkan maklumat dengan Nomor: Mak/04/XI/2016 berkaitan tentang penyampaian pendapat di muka umum, menjelang demonstrasi pada Jumat 2 Desember (212) yang akan dilakukan massa Aksi Bela Islam jilid III yang merupakan Aksi Super Damai.

Isi maklumat sebagai berikut :

Agar demonstran mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran sampai penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, dilarang membawa senjata tajam atau senjata pemukul dan benda-beda yang membahayakan, serta memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas, melakukan provokasi yang sifatnya anarkis maupun yang mengarah pada isu suku agama ras dan antar golongan (SARA) dan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal 18.00 WIB.

Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar penggulingan Pemerintahan Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2