Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Ahok
Mako, Ahok dan Teroris
2018-05-11 04:26:42
 

Ilustrasi. Mako, Ahok dan Teroris.(Foto: twitter)
 
Oleh: Djoko Edhi S Abdurrahman

IRONI, POLISI disandera di Mabesnya. Hingga 27 jam terakhir, Mako Brimob masih dikuasai Napi Teroris. Semua sel, termasuk Blok C, sel tempat Ahok, dikuasai. Jadi ada dua kemungkinan: Ahok di dalam sel dan disandera teroris, atau Ahok memang tak pernah ada di Mako. Beritanya simpang siur karena tak ada penjelasan dari yang berwajib.

Liputan pers menjelaskan, ada 6 peti jenazah yang keluar dari Mako, dimaknakan sebagai 6 korban, terdiri dari 5 polisi dan 1 teroris. Menurut polisi, teroris berhasil merampas senjata. Hanya itu.

Tapi yang ditunggu masyarakat ibukota justru soal nasib Ahok. Tentu saja Ahok yang ke Mako karena menista agama, sangat menarik bagi teroris profesional untuk dimainkan. Artinya bukan kelas teroris panci. Apalagi sudah diberitakan bahwa Ahok adalah alternatif terakhir Cawapres Presiden Jokowi. Bertambah sedap bumbu demokrasi liberal UUD 2002 itu.

Bagi kalangan hukum, mestinya Ahok berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), menurut hukum. Bukan di Mako Brimob yang statusnya RT (Rumah Tahanan). Mako sebagai penjara, itu jelas salah.

Sebab, etimologis "tahanan" di KUHAP adalah tahapan lidik sidk dan proses penghukuman, terdiri dari tahanan penyidik, penuntut, dan penghakiman. Tak lebih 3 bulan. Hanya di RUU Teroris yang mau ditingkatkan menjadi 1,3 tahun. Tapi ditolak Pansus karena bisa menjadi Guantanamo ala Indonesia.

Jadi, masa tahanan adalah masa detention. Yaitu, karena asalnya adalah RTM (Rumah Tahanan Militer). Isinya adalah detention yang berisi metode torture (kekerasan) untuk membuat tahanan mengaku. Tempatnya bisa di mana saja, bisa di pulau terpencil seperti di Alcatraz, di kota (tahanan kota), di rumah (tahanan rumah), etc, kebanyakan di tempat di mana detournament du pavoir aman dilaksanakan. Karenanya RT (Rumah Tahanan) tak memiliki tahapan pembinaan terpidana seperti di Lapas. Bedanya, Lapas tak bisa di mana saja.

Contoh pelaksanaan RT yang baik, ialah RT KPK. Begitu status Setya Novanto berubah dari "tahanan" menjadi "terpidana", langsung Setnov dipindah dari RT KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kembali ke soal Ahok di Mako, jelas salah karena Ahok terpidana, bukan tahanan. Waktu itu issunya takut Ahok dibunuh napi di Lapas. Maka ditempatkan di Mako yang dijamin aman. Ketika kini terbukti tak aman oleh teroris, fries ermesson itu terbukti salah. Dan kesalahan dalam freies ermessen harus ada yang bertanggung jawab. Freies ermessen adalah kebebasan pejabat publik untuk melanggar hukum demi kepentingan publik.

Tapi tidak bebas nilai. Freies Ermessen dijaga 4 unit kontrol: (i) excess di pavoir (penyalahgunaan kekuasaan), (ii) detournament du pavoir (penyalahgunaan wewenang), (iii) onrechtmatigeheiddaad (perbuatan melawan hukum), (iv) tort (kesalahan pidana, termasuk korupsi).

Ke depan, Ahok kudu ditempatkan di Lapas. Jangan di Mako. Akibatnya, bisa jadi TO nya teroris.

Penulis adalah Anggota Komisi Hukum DPR RI 2002 - 2009, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.(wa/bh/mnd)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2