JAKARTA, Berita HUKUM - Senin petang ini, (22/9), tim penyidik Kejaksaan menyita sejumlah dokumen kontrak mengenai pengadaan Kapal antar pulau, yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI. Menurut Kasubdit penyidikan pidana khusus, Sarjono Turin, dokumen kontrak yang disita berisikan berkas mengenai lelang, kontrak kerja dan sistem pembayaran kapal.
"Betul, petang ini kami menyita sejumlah dokumen kontrak yang berisikan soal lelang, kontrak dan cara pembayaran," papar Sarjono Turin pada BeritaHUKUM.
Pengeledahan dilakukan di kantor Dinas Perhubungan DKI, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan Ketua Tim Penggeledah Victor Agustinus Sidabutar pada, Senin (22/9).
Menurut Sarjono, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan atas pengembangan tersangka Drajat Adhyaksa (DA) selaku pejabat Dishub DKI Jakarta. Drajat ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu setelah berkas perkara Drajat dalam proyek penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta, 2013 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada pekan lalu.
"Kami akan telusuri lagi apakah dalam penyitaan ini ada dugaan dokumen yang melanggar aturan. Misalnya pelanggaran terhadap bahan material yang digunakan pada kapal laut, apakah ada dokumen yang melanggar perjanjian soal spesifikasi kapal dan lainnya," tandas Sarjono.
Adapun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony Spontana, membenarkan adanya penyidikan yang dilakukan.
Menurut Tony sebanyak empat orang pegawai di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan satu rekanan Dishub DKI ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata tersangka DA terjerat dalam kasus korupsi pengadaan kapal anggaran 2012-2013, namun kami belum bisa sebut nilai kerugian yang merugikan negara ini," papar Tony pada BeritaHUKUM.
Proyek pengadaan kapal tahun anggaran 2012-2013 tersebut dilakukan guna kelengkapan sistem hubungan antar pulau yang ada di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya pada, Selasa (9/9) lalu, dalam perkenalan peluncuran RSU Adhyaksa, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyopramono, telah menyebutkan penetapan lima orang tersangka terkait korupsi pengadaan kapal di Kepualau Seribu.
Sebanyak 4 pegawai pada Dishub DKI dan satu orang tersangka adalah rekanan pengadaan kapal. (bhc/mat/mnd/sya)
|