KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Malaysia telah mendeportasi seorang wartawan Arab Saudi yang dituduh menghina Nabi Muhammad SAW melalui twitter. Kepolisian Malaysia telah membenarkan bahwa wartawan itu, Hamza Kashgari (23) itu, dipulangkan ke negaranya pada Minggu (12/2) siang, meski mendapat tentangan kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Sebelumnya, Kashgari lewat akun twitternya pada hari Maulid Nabi, pekan lalu , dianggap melakukan penghinaan, karena isinya dinilai meragukan sosok Nabi. Dalam waktu singkat kicauannya itu mendapaty 30.000 respon dan sejumlah ancaman pembunuhan.
Kashgari kemudian meminta maaf dan mencabut kicauannya itu. Namun, ancaman kematian tak berhenti sehingga dia memutuskan pergi ke Malaysia. Sebenarnya, Malaysia dan Arab Saudi tidak memiliki perjanjian ekstradisi, namun proses ini dilakukan karena hubungan baik antar negara muslim.
Kuasa hukum Kashgari sebenarnya telah menerima keputusan pengadilan yang mengizinkan Kashgari tinggal di Malaysia, hingga kasusnya diselidiki. Sayangnya, semuanya terlambat dan Kashgari sudah terlanjur dipulangkan ke Arab Saudi. "Soal hukuman terhadap yang bersangkutan sepenuhnya adalah wewenang pemerintah Arab Saudi," demikian pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Sementara itu, Amnesty International memperingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi kemungkinan besar akan menjatuhkan hukuman mati untuk Kashgari, karena dianggap murtad. Dalam perundang-undangan negara gurun itu, menghina Nabi Muhammad dianggap sebagai penghujatan dan di Arab Saudi bisa dijatuhi hukuman mati.
"Jika pemerintah Malaysia menyerahkan Hamza Kashgari kepada Arab Saudi, maka pemerintah Malaysia terlilbat dalam segala penderitaan yang diderita Kashgari," kata Hassiba Hadj Sahraoui dari divisi Timur Tengah Amnesty International.(bbc/sya)
|