Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Malaysia
Malaysia Mereformasi Kebebasan Berpendapat
Friday 13 Jul 2012 22:32:28
 

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (Foto: Ist)
 
KUALA LUMPUR, Berita HUKUM - Menjelang pemilu Malaysia, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berupaya memperkecil aturan-aturan ketidakbebasan, khususnya mengenai kebebasan berpendapat.

Pasalnya, selama ini masalah HAM di Malaysia sering menjadi sorotan publik internasional. Hingga kini upaya reformasi HAM oleh Pemerintahan Najib Razak dianggap belum menunjukkan perbaikan.

Pelanggaran HAM itu pun sering dijadikan manuver politik oleh Menteri Anwar Ibrahim, mantan Deputi Perdana, sebagai oposisi Pakatan Rakyat. Oleh karena itu, pemerintah Negeri Jiran itu mewanti-wanti menjelang pelaksanaan pemilu.

"Undang-undang Sedition Act tersebut mewakili era yang sudah layu. Pemerintah hendak mengganti dengan aturan hukum yang ditujukan untuk mencegah penghasutan atas agama tertentu atau memicu kebencian terhadap suatu ras," papar Najib, seperti dikutip The Washington Post, Kamis (12/7).

Hal ini sesuai keinginan rakyat untuk mendapatkan pemilu yang jujur dan bersih. Keinginan warga Malaysia untuk mendapatkan pemilu yang jujur diperlihatkan mereka dalam aksi protes. Bentuk protes besar yang dilakukan ialah protes dari kelompok Bersih, sebagai reformasi pemilu. Reformasi sistem pemilu dianggap harus dilaksanakan sebab pemilu selama ini hanya menguntungkan penguasa bertahan (incumbent). (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Malaysia
 
  Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
  Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
  Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
  Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
  Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2