JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Diraja Malaysia menangkap 12 orang yang diduga membantu kelompok Abu Omar. Mereka diduga membantu menyelundupkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Pengakapan tersebut dilakukan pada 14-15 Nopember di sejumlah lokasi di negara tersebut.
Dari 12 pelaku tersebut, diketahui dua di antaranya adalah berkewarganegaraan Indonesia. Mereka yang berkewarganegaan Malaysia tersebut, antara lain berinsial MAB, YS, MAU, M Bin H, AP, MN Bin D, Z Bin S, P Bin H, S Bin H, dan KB. Sedangkan dua WNI berinisial S Bin R (33) alias Bugis yang mengantongi paspor W531661, serta D Bin B (28) pemegang paspor S412608.
“Para tersangka itu ditangkap Satgas Antiteror Kepolisian Diraja Malaysia. Mereka diduga ikut menyelundupkan senpi dari Filipina ke Indonesia dan sebaliknya. Senjata itu untuk kelompok AO,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Pilri, Jakarta, Kamis (17/11).
Penangkapan terduga pelaku ini, lanjut dia, didasari hasil pengembangan kepolisian Malaysia atas informasi Polri tentang aksi penyelundupan kelompok Abu Omar melalui perbatasan Malaysia-Indonesia. "Kesalahan dua WNI itu, karena mereka membantu memfasilitasi kelompok AO, berangkat dari Kaltim Indonesia, ke Tawau-Sabah. Kemudian, masuk ke Filipina Selatan dan begitu juga saat kembali," jelas Saud.
Terhadap kemungkinan ekstradisi bagi dua WNI yang masih ditahan di Tawau tersebut, Saud belum mengetahui. Namun, kemungkinan kedua WNI itu masih harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Malaysia. Polri sendiri akan terus berkoordinasi dengan Malaysia terkait pengembangan kasus penyelundupan senpi kelompok Abu Omar ini. “Pemeriksaan masih terus berkembang,” ujarnya.(tnc/bie)
|