Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pembobolan Citibank
Malinda Dee Kirim Dana Nasabah Untuk Modal Perusahaan
Wednesday 07 Dec 2011 15:48:01
 

Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Perkara dugaan dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Gold dan pencucian uang dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Sedang kali ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

Salah satu dari lima saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT. Sarwahita Global Manajement (SGM) Reniwati Hamid. Reni sudah lama kenal dengan mantan relationship manager Citibank tersebut. Bahkan, perkawanan mereka terjalin sejak 1996. Mereka akhirnya sepakat mendirikan perusahaan itu. Reni menjabat Direktur, sedangkan Malinda adalah komisarisnya.

Reni menyatakan bahwa penghasilan Malinda Dee mencapai Rp 1 miliar dalam satu tahun. Ia mengetahui, karena dirinya juga menjabat Citigold Eksekutif Head di Citibank Landmark Pusat. "Yang pasti gajinya melebihi branch manager saya, dengan bonus-bonusnya mungkin Rp 1 miliar per tahun," ujar Reni, ketika ditanya JPU Tatang Sutarna.

Saksi juga mengakui, perusahaan itu memiliki rekening di bank lain. Salah satunya di Bank Mega dengan nilai rekening yang disimpan sebesar Rp 650 juta. Nilai uang dalam rekening Bank Mega itu merupakan gabungan dari uang miliknya dan Malinda. Dana ini untuk operasional perusahaan. Ia pun mengakui, dana nasabah Citibank sebesar Rp 2 miliar masuk ke PT SGM.

”Saya tahu setelah penyidikan sebesar 2 miliar yang masuk. Tapi saya sama sekali tidak tahu bahwa uang itu merupakan dana nasabah Citibank. Setahu saya, dana tertinggi yang masuk ke rekening perusahaan sebesar Rp 600 juta,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, saksi Reni juga mengungkapkan bahwa Malinda Dee menjadi pemegang saham di empat perusahaan yang didirikan bersama rekan-rekannya. Empat perusahaan tersebut, yakni PT Porta Axell Amitee (bergerak di bidang usaha umum), PT Qadeera Agilo Resources (bidang pertambangan), PT Axcomm Infoteco Centro (bidang provider) dan PT Sarwahita Global Management (bidang SDM).

Selain saksi Reniwati Hamid, penuntut umum juga menghadirkan saksi lainnya. Saksi tersebut antara lain yakni dua teller di Citibank cabang Landmark, Betharia dan Novi. Mereka diduga membantu terdakwa Malinda Dee dalam melancarkan aksinya menggelapkan dana sejumlah nasabah Citibank Gold hingga puluhan miliar tersebut.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembobolan Citibank
 
  Adik dan Ipar Malinda Dee Divonis Penjara
  Malinda Dee Masih Menunggak Rp 2 Miliar Untuk Ferrari
  Suami Siri Malinda Dee Ngotot Tidak Bersalah
  Adik dan Ipar Malinda Dee Minta Dihukum Ringan
  Adik dan Ipar Malinda Dee Dituntut Hukuman Bui
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2