Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Karyawan CitiBank
Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
Thursday 23 Feb 2012 19:33:00
 

Inong Malinda Dee nilai tuntutan jaksa tidak realistis, karena tuntutan koruptor yang merugikan ratusan miliar rupiah saja hanya dituntut dua tahun penjara (Foto: Ist)
 
JAKARTA BeritaHUKUM.com) – Persidangan perkara penggelapan dana nasabah Citibank dan pencucian uang dengan terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2). Agenda sidang kali ini menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dari kubu terdakwa.

Dalam pledoi pribadinya tersebut, terdakwa Malinda protes tuntutan hukuman jaksa penuntut umum (JPU) Tatang Sutarna yang menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Tututan itu dianggapnya berlebihan, karena banyak kasus korupsi yang nilai kerugian negara lebih besar, tapi tuntutan hukuman lebih ringan dari yang diterima Malinda.

"Beberapa hari lalu saya baca di surat kabar, terjadi korupsi Kementerian ESDM dengan nilai kerugian negara Rp 131 miliar, terdakwanya hanya dituntut dua tahun penjara. Saya tidak tahu pertimbangan jaksa yang menuntut saya selama 13 tahun penjara," kata Malinda dalam pledoinya.

Malinda juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya ini, karena selama bekerja di bidang perbankan 22 tahun, tidak ada satu pun nasabah yang komplain terhadap dirinya. Dirinya justru mengklaim bahwa kehadirannya di Citibank telah membuat bank tersebut makin maju. "Kehadiran saya membuat Citibank makin hari makin baik. Ini bisa dilihat dampak kemajuannya setiap tahun,” imbuhnya.

Namun, di tengah-tengah pembacaan pledoi mengenai pemberitaan media yang memojokan dirinya dan orang-orang dekatnya, terdakwa Malinda tak kuasa menahan tangis. Ia merasa pemberitaan media massa telah menghakimi dan memvonisnya sebagai pembobol dana nasabah hanya untuk bersenang-senang.

"Caci maki, sumpah serapah, semua tertuang dan tertuju kepada Malinda Dee. baik masalah pribadi maupun masalah tugas. Semuanya menjadi bahan pemberitaan sehari-hari dan sangat menyakitkan bagi saya dan keluarga besar saya," tutur Malinda dengan air mata terurai.

Menurut dia, masyarakat pada umumnya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi pada diri dan keluarganya. Berita yang lebih menyakitkan adalah keluarga serta suami yang tidak mengetahui apa-apa tentang permasalahnya, justru ikut disangkutpautkan. “Adik-adik, suami yang tidak mengetahui apa-apa tentang permasalahan ini, ikut disangkutpautkan. Secara psikis saya sangat terbebani," ujarnya.

Dalam pledoi yang dibacakan hari ini Malinda Dee tetap merasa dia tidak bersalah.Alasannya, semua transfer dana yang dilakukannya sudah seizin dan sepengetahuan nasabah yang bersangkutan. Bahkan, dari fakta persidangan, dua saksi nasabah yang dihadirkan, yakni Rohli bin Pateni dan Susetyo Sutadji tidak pernah mengajukan keberatan terhadap transfer yang dilakukan Malinda.

Koorporasi
Sedangkan pledoi yang disampaikan tim pengacara Malinda Dee menyatakan bahwa perkara ini lebih merupakan masalah antara korporasi dengan pegawainya, bukan lagi urusan pegawai perusahaan dengan klien atau nasabah. Sepertinya pihak Citibank memiliki kepentingan tertentu dalam mengarahkan kasus ini kepada perseteruan antara Malinda dan para nasabah.

“Hal ini sudah dijelaskan ahli hukum pidana Jismar Samosir di muka persidangan. Atas dasar itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa Malinda Dee menilai bahwa tuntutan yang dibacakan penuntut umum itu, tidak realistis. Pihak Citibank memiliki kepentingan tertentu dalam mengarahkan kasus ini ke perseteruan antara klien kami dengan para nasabah,” kata seorang anggota tim kuasa hukum malinda, Muara Karta.

Apalagi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk melimpahkan alat bukti yang telah disita berupa mobil-mobil mewah milik Malinda itu disereahkan kepada Citibank. Hal ini memantik reaksi kuasa hukum Malinda yang menganggap pihak Citibank terlalu diuntungkan dalam kasus ini. “Jaksa benar-benar berpihak kepada koorporasi, bukan keadilan,” imbuh dia lagi.

Dalam sidang sebelumnya, Malinda dituntut hukuman penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Jaksa berpendapat terdakwa Malinda dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan melakukan transfer atau pemindahbukuan tanpa seizin atau sepengetahuan nasabah pemilik rekening.

Malinda dianggap bertanggung jawab atas 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total 2.082.427 dolar AS. Transaksi-transaksi itu dilakukan atas dana 35 nasabah Citigold, Citibank Landmark, Jakarta Selatan yang ditanganinya.

Terdakwa Malinda telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan yang dikelolanya, dan kepentingan keluarganya. Aliran dana nasabah Citigold itu, antara lain digunakan mantan Relationship Manager Citibank itu untuk membeli sejumlah mobil mewah, membeli beberapa unit apartemen dan bidang tanah, untuk pembiayaan renovasi rumah tinggalnya, hingga membeli arloji bagi suami sirinya, Andhika Gumilang.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2