Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Manager Old City: Karyawan Yang Terlibat Narkoba Dipecat
2018-10-26 18:28:50
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Manager Operasional PT Progres Karya Sejahtera Old City, Gatot Maryanto menegaskan, temuan empat butir ekstasi menjadi pelajaran baginya. Ia berjanji bila diberi kesempatan oleh Pemprov DKI, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan.

"Semuanya akan kami ketat. Bila perlu saya akan blacklist semua pengunjung yang pernah tersangkut narkoba," kata Gatot melalui siaran pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada, Jumat (26/10).

PT Progres Karya Sejahtera Old City merupakan perusahaan yang mengelolah Tempat Hiburan Malam (THM) Old City. Nasib Old City sendiri sepenuhnya ditanggung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Rekomendasi BNNP nanti menjadi tindakan yang nantinya akan dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) DKI Jakarta. Sementara terhadap Old City, Satpol PP DKI Jakarta sudah menyegel sementara kawasan itu.

Kini terhadap THM Diskotek Old City, Gatot pasrah. Pihaknya menegaskan taat kepada hukum, segala keputusan apapun yang nantinya diberikan Pemprov DKI Jakarta akan diterima dengan bijak. Meski demikian, sebagai pengusaha hiburan, dirinya mengakui bahwa sudah berupaya maksimal menuruti Perda nomor 18 tahun 2018 tentang Pariwisata.

Ia kemudian mencontoh setiap karyawan yang bekerja diwajibkan memberikan surat pernyataan bebas dan tidak terlibat narkoba dengan tanda tangan diatas materai. Ia bahkan menegaskan segala pelanggaran akan di pecat, salah satunya yang terbukti menjualbelikan narkoba.

Selain itu, kepada pengunjung yang masuk, Gatot membantah bila disebut bukan tanpa upaya. Ia menjelaskan upaya penindakan dilakukan pihaknya dengan merazia isi bawaan pengunjung, mulai dari tas, saku celana, hingga sela sela kantong.

"Makanya kami akan aneh bila ada yang masukin, tapi sudahlah, ini menjadi pelajaran bagi kami," tuturnya.

Kedepannya untuk mengawasi indikasi narkoba. Pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan. Salah satunya melakukan patroli di lingkungan dalam Old City selama beberapa jam sekali serta menempatkan anjing pelacak dan berkoordinasi dengan polisi dalam mengantisipasi penyelundupan narkoba.(bh/as).



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2