Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Manajemen Pengelolaan Problem Gugus Tugas Covid-19 Harus Diubah
2020-05-12 23:58:30
 

Ilustrasi. Tampak Tim Satgas RT / RW di salah satu perumahan di Tangerang Selatan sedang menyemprotkan cairan disinfektan menggunakan mesin semprot di depan pagar rumah warga, guna mencegah pandemi Covid-19 (Foto: BH /sya).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai manajemen pengelolaan problem yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih kurang baik. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya akurasi data yang detail dan lengkap terkait penanganan Covid-19 ini. Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menegaskan manajemen pengelolaannya harus diubah.

"Dari segi manajemen sudah sangat parah, tidak ada data sama sekali. Manajemennya harus diubah. Oleh karenanya pada pertemuan (rapat) berikutnya saya minta data itu harus ada. Ini harus serius karena menyangkut nyawa manusia," tandas Iskan dalam RDP secara virtual Komisi VIII DPR RI dengan Sekretaris Utama dan para Eselon I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna membahas evaluasi penanggulangan Covid-19 serta berbagai isu aktual beserta solusinya, Selasa (12/5).

Terkait masalah keuangan, Iskan berpendapat bahwa masalah keuangan dalam penanganan Covid-19 juga sudah berantakan. "Seharusnya di situ kan ada dana hibah. Saya minta masalah dana itu juga direlaksasi. Karena manajemennya sekarang tidak benar, maka DPR harus diikutsertakan untuk membantu. Dana itu minta untuk direlaksasi, jangan hanya PSBB-nya saja, supaya masyarakat gampang mendapatkan," tegas Iskan.

Dalam kesempatan yang sama, Iskan juga menegaskan dua hal penting berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan virus Covid-19, yakni keberadaan obat bagi mereka yang telah sakit dan vaksin untuk orang yang sehat sebagai upaya pencegahan. "Harus ada obat untuk mengobati orang sakit dan harus ada vaksin bagi orang yang sehat. Selama belum ada dua hal tersebut maka kebijakan yang diterapkan harus tegas dalam menanggulangi masalah Covid-19 ini," pungkas legislator dapil Sumatera Utara II ini.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah Indonesia hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (12/5) ada penambahan 484 kasus baru Covid-19.

Penambahan ini telah dipastikan berdasarkan metode pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM). Sehingga secara akumulatif ada 14.749 kasus positif Covid-19 (di Indonesia), dan tercatat ada penambahan 182 pasien yang telah dinyatakan sembuh. Dengan demikian, total pasien sembuh ada 3.063 orang.

Untuk data pasien Covid-19 yang meninggal dunia ada penambahan 16 pasien, setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona. Sehingga jumlah pasien meninggal dunia menjadi 1.007 orang.

Sedangkan, perkembangan virus corona di seluruh dunia per Selasa (12/5) dilaporkan telah ada 4,246,795 orang yang positif terinfeksi dengan pasien sembuh ada 1,522,034 dan kasus kematian terus meningkat di angka 286,740 jiwa.(dbs/dep/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2