Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bekasi
Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
Thursday 11 Jul 2013 21:31:45
 

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Manajer Layanan Keuangan, Giro dan Penyaluran Dana PT Pos Indonesia cabang Bekasi, Deden Mujamil Ahmad terbukti menggelapkan dana bantuan pendidikan ribuan siswa SD dan SMP tidak mampu dengan total Rp 571.585.000 di tahun 2012. Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan terhadap Deden.

Deden pun diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 571.585.000 atau jika tak mampu membayar akan diganti dengan 9 bulan kurungan, Rabu (10/7).

Vonis tersebut lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6,5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan JPU yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Terdakwa pun langsung menerima vonis tersebut.

Tindakan Deden memotong dana bantuan pendidikan dilakukannya di tahun 2012. Saat itu, Deden menjabat Manager Layanan Keungan, Giro dan Penyaluran Dana di Kantor Pos Bekasi. Sesuai jabatannya, Deden bertanggung jawab dalam koordinasi dan pengendalian pengelolaan layanan pos pay seperti kemitraan perbankan, kemitraan biller, dan kemitraan lembaga pembiayaan. Deden juga bertanggung jawab atas keagenan dan wesel pos yang diterima di loket.

Pemotongan pertama dilakukan saat droping tahap 3 dan tahap 4 untuk SD-SMP, turun pada 1 November. Dia memotong dana untuk 1.026 siswa yang totalnya mencapai Rp 369.360.000,00.

Pemotongan kedua terjadi pada 6 Desember untuk pembayaran BSM SMP kelas 7 dan 8 susulan IV tahun 2012. Nilainya Rp 357.500.000,00

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. DKI Jakarta, muncul kerugian senilai Rp 571.585.000,00.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bekasi
 
  Sikapi Video Viral Balap Liar di Kalimalang, Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota Perintahkan Ini ke Anggota
  Iptu Santri Dirga, Lulusan Akpol 2015 Jadi Kapolsek Pertama di Polsek Jatisampurna, Begini Tekadnya..
  Wali Kota Bekasi Peduli Anak Sakit Gagal Ginjal
  Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
  Belum Penuhi Janji, Kantor Pemasaran PT SMP Disegel Warga
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2