JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Manajer Layanan Keuangan, Giro dan Penyaluran Dana PT Pos Indonesia cabang Bekasi, Deden Mujamil Ahmad terbukti menggelapkan dana bantuan pendidikan ribuan siswa SD dan SMP tidak mampu dengan total Rp 571.585.000 di tahun 2012. Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan terhadap Deden.
Deden pun diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 571.585.000 atau jika tak mampu membayar akan diganti dengan 9 bulan kurungan, Rabu (10/7).
Vonis tersebut lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6,5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan JPU yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Terdakwa pun langsung menerima vonis tersebut.
Tindakan Deden memotong dana bantuan pendidikan dilakukannya di tahun 2012. Saat itu, Deden menjabat Manager Layanan Keungan, Giro dan Penyaluran Dana di Kantor Pos Bekasi. Sesuai jabatannya, Deden bertanggung jawab dalam koordinasi dan pengendalian pengelolaan layanan pos pay seperti kemitraan perbankan, kemitraan biller, dan kemitraan lembaga pembiayaan. Deden juga bertanggung jawab atas keagenan dan wesel pos yang diterima di loket.
Pemotongan pertama dilakukan saat droping tahap 3 dan tahap 4 untuk SD-SMP, turun pada 1 November. Dia memotong dana untuk 1.026 siswa yang totalnya mencapai Rp 369.360.000,00.
Pemotongan kedua terjadi pada 6 Desember untuk pembayaran BSM SMP kelas 7 dan 8 susulan IV tahun 2012. Nilainya Rp 357.500.000,00
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. DKI Jakarta, muncul kerugian senilai Rp 571.585.000,00.(sm/kjs/bhc/rby) |