Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Manda Terdakwa Jaringan 4,6 Gram Sabu di Samarinda Dituntut 7 Tahun Penjara
2018-08-21 09:36:39
 

Tapak terdakwa Manda saat di ruang sidang PN Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu jaringan 4,6 Kg sabu Manda Mahmud (23) yang ditangkap aparat Kepolisian Polres Samarinda di guest house Vivo Jl. Kebaktian, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa bulan yang lalu, pada sidang pembacaan tuntutan digelar pada, Senin (20/8) dituntut dengan 7 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Decky Felix Wagiju, SH didampingi Parmatoni, SH dan Heri Haryanta, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Satrio Nugraha dari Kejaksaan Negeri Samarinda, selain menuntut terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara, terdakwa Manda Mahmud juga dikenai subsider selama 6 bulan kurungan dengan denda Rp 1 miliar rupiah.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU selama 7 tahun penjara dan subsider 6 bulan kurungan, denda Rp 1 Miliar, terdakwa Manda melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim menyatakan untuk meminta waktu satu minggu kedepan untuk melakukan pembelaan.

"kami minta waktu satu minggu kedepan untuk melakukan pembelaan atau pledoi yang mulia," ujar penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Yudi Satrio Nugroho SH saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM usai sidang tuntutan terdakwa Manda Mahmud mengatakan bahwa, untuk terdakwa lain Suriati dan M Sagiri dalam jaringan narkotika 4,6 kg sidang tuntutannya dibacakan secara terpisah, terang Yudi.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Manda Mahmud yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus jaringan sabu 4,6 kg yang ditangkap di guest house Vivo Jalan Kebaktian Samarinda oleh pihak Kepolisian, berawal dari ditangkapnya Suryati (47) di Jl. KH Harun Nafsi Samarinda Seberang, saat digeledah didapati 21 paket sabu siap edar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Suryati mengaku barang yang didapatkan tersebut dari terdakwa Manda akhirnya pihak Kepolisian mengejar Manda dan menangkap terdakwa Manda di gues house Vivo yang terletak di Jalan Kebaktian Samarinda Kalimantan Timur.

Saat dilakukan penangkapan Manda bersama M Sagiri yang berada dalam kamar 24B, ketika dilakukan penggeledahan Manda mengaku barangnya didapat dari M Sagiri. Selanjutnya Polisi pun menggiring M Sagiri ke rumahnya di jalan Pangeran Suryanata untuk dilakukan penggeledahan Polisi mendapati 4,6 kg sabu dan juga 540 butir pil inek. Sagiri pun berdalih barang haram tersebut didapat dari Andre yang setiap Kg didapat Rp 10 juta.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2