SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu jaringan 4,6 Kg sabu Manda Mahmud (23) yang ditangkap aparat Kepolisian Polres Samarinda di guest house Vivo Jl. Kebaktian, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa bulan yang lalu, pada sidang pembacaan tuntutan digelar pada, Senin (20/8) dituntut dengan 7 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Decky Felix Wagiju, SH didampingi Parmatoni, SH dan Heri Haryanta, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Satrio Nugraha dari Kejaksaan Negeri Samarinda, selain menuntut terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara, terdakwa Manda Mahmud juga dikenai subsider selama 6 bulan kurungan dengan denda Rp 1 miliar rupiah.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU selama 7 tahun penjara dan subsider 6 bulan kurungan, denda Rp 1 Miliar, terdakwa Manda melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim menyatakan untuk meminta waktu satu minggu kedepan untuk melakukan pembelaan.
"kami minta waktu satu minggu kedepan untuk melakukan pembelaan atau pledoi yang mulia," ujar penasehat hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Yudi Satrio Nugroho SH saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM usai sidang tuntutan terdakwa Manda Mahmud mengatakan bahwa, untuk terdakwa lain Suriati dan M Sagiri dalam jaringan narkotika 4,6 kg sidang tuntutannya dibacakan secara terpisah, terang Yudi.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Manda Mahmud yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus jaringan sabu 4,6 kg yang ditangkap di guest house Vivo Jalan Kebaktian Samarinda oleh pihak Kepolisian, berawal dari ditangkapnya Suryati (47) di Jl. KH Harun Nafsi Samarinda Seberang, saat digeledah didapati 21 paket sabu siap edar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Suryati mengaku barang yang didapatkan tersebut dari terdakwa Manda akhirnya pihak Kepolisian mengejar Manda dan menangkap terdakwa Manda di gues house Vivo yang terletak di Jalan Kebaktian Samarinda Kalimantan Timur.
Saat dilakukan penangkapan Manda bersama M Sagiri yang berada dalam kamar 24B, ketika dilakukan penggeledahan Manda mengaku barangnya didapat dari M Sagiri. Selanjutnya Polisi pun menggiring M Sagiri ke rumahnya di jalan Pangeran Suryanata untuk dilakukan penggeledahan Polisi mendapati 4,6 kg sabu dan juga 540 butir pil inek. Sagiri pun berdalih barang haram tersebut didapat dari Andre yang setiap Kg didapat Rp 10 juta.(bh/gaj) |