Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Vietnam
Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
Tuesday 28 Jan 2014 19:53:30
 

Terdakwa Huynh Thi Huyen yang divonis seumur hidup di pengadilan Vietnam.(Foto: Istimewa)
 
VIETNAM, Berita HUKUM - Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan bankir dalam kasus penggelapan dana sebesar US$200 juta.

Huynh Thi Huyen Nhu dan 22 terdakwa lainnya dinyatakan bersalah menipu investor swasta dan bank-bank dalam negeri.

Skala penipuan sedemikian besar tersebut telah menggemparkan Vietnam yang berazaskan Komunis. Rata-rata pendapatan penduduk hanya US$1.000 per tahun.

Huynh Thi Huyen Nhu, 37, melakukan tindak kejahatan ketika masih bekerja di bank usaha milik negara Vietinbank.

Ia dituduh memalsukan sekitar 200 dokumen dan merekrut orang-orang lain untuk memalsukan stempel resmi Vietinbank dan perusahaan-perusahaan lain untuk mendapat kredit.

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada bankir perempuan ini, pengadilan juga memerintahkan Nhu mengembalikan semua uang yang digelapkan.

Terdakwa-terdakwa lain mendapat hukuman beragam mulai dari satu tahun hingga 20 tahun penjara dalam sidang selama tiga pekan yang berakhir pada hari, Senin (27/1).

Namun pengadilan membebaskan bank dari segala tuntutan dan hal ini membuat marah warga, lapor wartawan BBC Nga Pham.(BBC/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Vietnam
 
  Ratusan Tahanan Pusat Rehabilitasi Narkotika Vietnam Kabur
  Konglomerat Sepakbola Vietnam Dihukum
  Vietnam Bebaskan Dua Pembangkang
  Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
  Banjir Tewaskan Puluhan Orang di Vietnam
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2