Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bansos
Mantan Bupati Bangli Ditahan
Sunday 07 Oct 2012 10:41:22
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BALI, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (5/10) telah menggelar persidangan mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bangli senilai Rp 1,395 miliar. Nengah Arnawa telah terbukti bersalah dan dinyatakan secara sah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi.

Dalam persidangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Eka Widyara yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang diatur dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan itu sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHP.

Sekedar pemberitahuan, terdakwa Arnawa melakukan pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim, namun sayangnya Majelis Hakim mengabaikannya. Proses persidangan begitu panjang dan melelahkan lantaran sudah dua periode. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupi secara bersama-sama dan berlanjut yang terjadi pada tahun 2010 lalu.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2