Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bansos
Mantan Bupati Bangli Ditahan
Sunday 07 Oct 2012 10:41:22
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BALI, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (5/10) telah menggelar persidangan mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bangli senilai Rp 1,395 miliar. Nengah Arnawa telah terbukti bersalah dan dinyatakan secara sah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi.

Dalam persidangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Eka Widyara yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang diatur dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan itu sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHP.

Sekedar pemberitahuan, terdakwa Arnawa melakukan pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim, namun sayangnya Majelis Hakim mengabaikannya. Proses persidangan begitu panjang dan melelahkan lantaran sudah dua periode. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupi secara bersama-sama dan berlanjut yang terjadi pada tahun 2010 lalu.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2